BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Penerapan parkir berlangganan di Kabupaten Bangkalan dituntut lebih efektif pada tahun 2022 mendatang.
Hal itu diungkapkan oleh wakil ketua komisi A DPRD Bangkalan, Ha’i. Menurutnya, secara regulasi parkir berlangganan sudah berjalan mulai tahun 2021 ini, sehingga tahun depan harus benar-benar efektif, baik dari segi pemungutannya maupun pengawasannya di lapangan.
“Di lapangan pengawasan parkir berlangganan itu sebenarnya tidak hanya dilakukan oleh Dishub, tetapi juga bekerjasama dengan pihak kepolisian. Harus ada sinergi. Pengawasannya harus efektif, jangan sampai ada parkir-parkir dan pungutan-pungutan liar,” ujarnya, Selasa (09/11/2021).
Ha’i juga mengatakan, semua kendaraan yang berplat nomor Bangkalan yang sudah bayar pajak dan sudah memiliki stiker tidak boleh ditarik uang parkir ketika parkir di tepi jalan umum.
“Parkir berlangganan itu kan untuk kendaraan yang parkir di bahu jalan. Semua kendaraan yang parkir di tepi jalan dan punya stiker serta plat nomor Bangkalan tidak boleh lagi ditarik biaya parkir,” katanya.