SAMPANG, Lingkarjatim.com – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sampang Tahun Anggaran 2019 menemukan kejanggalan dalam dokumen laporan kegiatan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat dalam realisasi program kegiatan pemeliharaan kendaraan bermotor roda dua tahun 2019.
Tercatat, anggaran pemeliharaan kendaraan bermotor roda dua berupa perpanjangan STNK pada Laporan LKPj Bupati Sampang tahun 2018 sebanyak 310, dan pada LKPj tahun 2019 sebanyak 380. Padahal pada tahun 2019 dinas terkait tidak melakukan ploting anggaran pengadaan kendaraan bermotor roda dua.
Alan Kaisan, Ketua Pansus DPRD Kabupaten Sampang tentang LKPj Bupati 2019 mengatakan bahwa ditemukan selisih jumlah unit kendaraan bermotor roda dua sebanyak 70 unit kendaraan, hal tersebut terkuat saat tim Pansus LKPj Bupati Sampang mencocokkan dengan dokumen perencanaan dan pelaksanaan pada tahun sebelumnya.
“Dalam dokumen penganggaran tidak ditemukan penambahan aset roda dua, tapi nyatanya dalam realisasi anggaran pemeliharaan terdapat selisih 70 unit kendaraan,” katanya. Rabu (15/04/20).
Ia menjelaskan bahwa setelah dilakukan rapat kerja dengan dinas terkait tidak ditemukan penjelasan tentang kegiatan program pemeliharaan kendaraan tersebut, bahkan tidak ada data pendukung atas temuan yang dilakukan pihaknya.
“Disdik Sampang tidak bisa menjabarkan secara utuh, bahkan mereka terkesan asal menjawab pertanyaan yang dilontarkan tim Pansus,” tambahnya.
Pihaknya memberikan jeda waktu satu hari untuk menyertakan data pendukung atas realisasi program tersebut, artinya jika tidak ada kejelasan tentang anggaran pemeliharaan kendaraan bermotor roda, maka praktek manipulasi data kentara dalam dokumen laporan kegiatan LKPj Bupati Sampang pada Disdik setempat.
“Dugaan fiktif bisa saja, makanya kami menunggu data pendukung apakah selisih 70 unit kendaraan ini ada keterangan resmi dari bagian aset Pemkab Sampang,” tegasnya.
Hal tersebut juga disampaikan oleh Ubaidillah, Anggota Pansus LKPj Bupati Sampang mengatakan bahwa kerancuan dalam penjabaran realisasi anggaran pemeliharaan kendaraan bermotor yang terjadi akibat dinas terkait tidak menyertakan data pendukung, seharusnya dinas terkait sudah melakukan koordinasi dengan dinas yang mengakomodir semua item yang berhubungan dengan aset.
“Anggaran untuk 2019 Disdik Sampang tidak menganggarkan pengadaan kendaraan bermotor roda dua, sehingga setelah kami cocokkan dengan anggaran tahun 2018 ditemukanlah selisih jumlah yang lebih tinggi di tahun 2019,” tambahnya.
“Dianggaran 2019 tidak ada penambahan, tapi dalam LKPj ada selisih jumlah dari tahun sebelumnya,” timpalnya.
Ia berasumsi kerancuan tersebut ada dua faktor, antara human error atau salah ketik, atau memang dinas tidak mengetahui jumlah aset, makanya perlu ditindaklanjuti dengan pembuktian data yang sesuai dengan kebutuhan tersebut.
“Kami sudah meminta data pendukung, karena ada data yang tidak sinkron dalam dokumen laporan untuk di telaah dengan berkas LKPj Bupati Sampang,” imbuhnya.
Sementara itu, Plt Kepala Disdik Kabupaten Sampang, Nur Alam enggan memberikan komentar atas temuan tersebut, bahkan pihaknya mengklaim data yang disajikan dalam tapat tertutup tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada masalah, bahkan data yang kami berikan sudah disepakati oleh Pansus,” kelitnya sembari meninggalkan awak media yang sedang melakukan peliputan. (Abdul Wahed).