SAMPANG, Lingkarjatim.com – Sejumlah proyek yang bersumber dari anggaran Alokasi Dana Kelurahan (ADK) Kota Sampang 2019 telah dinyatakan rampung baik fisik dan pencairan dana.
Namun entah mengapa, hingga awal tahun 2020 proyek ADK itu terus menimbulkan gejolak di masyarakat. Yang Terbaru terjadi di Perumahan Permata Selong, Kelurahan Gunung Sekar, proyek yang sebenarnya telah rampung sejak 31 Desember 2019, kini dibongkar warga. Padahal proyek yang dikerjakan CV Kembar Jaya Perkasa itu menelan anggaran Rp 186.780.000.
“Perlahan, permasalahan ADK mulai nampak kepermukaan, ini yang saya khawatirkan sejak awal, dan sekarang sudah terbukti,” kata R. Aulia Rahman, Anggota DPRD Kabupaten Sampang.
Aulia mempertanyakan peran konsultan pengawas dan kontraktor pelaksana kegiatan tersebut, padahal setiap progres pengerjaan ada laporan yang selalu dibuat oleh konsultan pengawas. Sebab dia beroleh informasi bahwa dilokasi tersebut ada perubahan kegiatan yang diklaim atas kesepakatan dengan warga setempat.
“Nyatanya sekarang ada kesepakatan lagi yang mengharuskan dilakukan pembongkaran, ada apa ini sebenarnya, kok selalu berubah-ubah,” tambahnya.
Program tersebut sengaja tidak meminta pengawalan TP4D?
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang nyatanya tidak dimintai pengawalan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dalam realisasi program untuk enam kelurahan tersebut.
Tercatat, dari 39 program kegiatan yang dilakukan di Kabupaten Sampang tidak satupun tercantum nama program kegiatan ADK, walaupun secara fungsi tugas dan fungsi (tupoksi) TP4D adalah mengawal, mengamankan, mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya pencegahan serta persuasif.
“Dari 39 kegiatan tersebar di beberapa OPD di Kabupaten Sampang, antara SDN 2 Banyuanyar, DPRKP, PUPR, Disperdagprin, Dinkes, Dinas penanaman modal, dan pelayanan terpadu satu pintu, tidak ada ADK,” kata Ivan kepala seksi (kasi) intel Kejaksaan Negeri Sampang.
ia membenarkan bahwa akhir tahun 2019 kejaksaan agung membubarkan TP4D, namun sebelum dibubarkan kami menerima pengajuan pengawalan dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Sampang pada tahun anggaran 2019, dengan total keseluruhan 39 kegiatan pekerjaan yang menggunakan anggaran negara, Rabu (8/1/2020).
Namun demikian, secara pribadi pihaknya mengaku sempat mendengar terkait polemik pelaksanaan ADK 2019, namun pihaknya hanya berkerja sesuai aturan dan prosedural yang ada, dan hingga saat ini di bagian intel kejaksaan belum pernah menerima laporan apapun secara tertulis.
“Kalau ada laporan, baru akan ditindaklanjuti,” tukasnya.
Sekedar informasi, pelaksanaan ADK tahun anggaran 2019 melalui APBD perubahan, dengan nilai masing-masing Kelurahan Rp 800 juta, yakni Kelurahan Gunung Sekar, Dalpenang, Rongtengah, Karang Dalam, Polagan, dan Kelurahan Banyuanyar.
Sedangkan sebelumnya ditahun yang sama 2019 juga menerima ADK yang bersumber dari APBN 2019 masing-masing Kelurahan sebesar Rp.370 juta.
(Abdul Wahed)