BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Aparat Polres Bangkalan menangkap M warga Desa Cangkareman, Kecamatan Konang. Pria 39 tahun ini ditangkap telah menganiaya istrinya N (38) warga Desa Pamolaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang hingga meninggal dunia.
Penganiayaan itu terjadi pada bulan November 2019 lalu. Musababnya, tersangka merasa jengkel kepada istrinya yang sedang sakit lumpuh dan mengalami kebutaan.
Kejadian itu bermula saat tersangka menyuapi korban, tapi korban malah menyemburkan makanannya ke muka tersangka, sehingga tersangka jengkel.
Perilaku istrinya yang aneh membuat tersangka tak bisa bersabar, selang beberapa hari, tersangka melihat korban memukuli tubuhnya sendiri menggunakan tongkat kayu.
Melihat itu, tersangka menegur istrinya, seketika itu korban terdiam. Kemudian tersangka mengambil tongkat kayu itu dan memukulkan ke betis korban beberapa kali.
Berselang dua hari, sekira pukul 17:30 WIB tersangka membawa minuman yang diperoleh dari seorang Kiai dan meminumkan air kepada korban. Namun, korban malah menyemburkan air itu ke muka tersangka. Reflek, tersangka menyubit paha dan lengan korban.
Korban yang saat itu juga sedang hamil 6 bulan membuat kondisi tubuhnya semakin lemah, karena kondisinya yang lemah, kemudian korban dibawa kerumah keluarganya di Kecamatan Camplong menggunakan mobil pada Selasa 17 Desember 2019.
Pada saat perjalanan, di dalam mobil itu korban memberitahu keluarganya bahwa sering dianiaya oleh tersangka. Sesampainya di rumah, korban tak sadarkan diri.
Keesokan harinya korban dibawa ke RSUD Sampang, dan mendapatkan perawatan medis selama tiga hari. Karena tidak ada perkembangan dan korban tetap tidak sadar, akhirnya korban dibawa pulang pada Sabtu 21 Desember 2019 sekitar pukul 07:00 WIB dan sekitar pukul 12:00 WIB korban meninggal dunia.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra menerangkan, sebelum korban meninggal, pihak keluarga sempat melaporkan tersangka ke Polres Bangkalan.
“Mendapat laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan meminta hasil visum ke RSUD Sampang. Dari hasil visum itu, terdapat luka memar di sekujur tubuh korban yang diduga karena dianiaya oleh tersangka,” terang dia saat press release di Mapolres Bangkalan, Selasa (24/12).
Rama juga menyampaikan, tersangka ditangkap di rumahnya di Dusun Sendih, Desa Cangkareman, Konang, Bangkalan keesokan harinya.
“Terhitung tidak sampai 24 jam sejak dilaporkan, tersangka berhasil kita tangkap,” kata dia.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 44 Juncto Pasal 5 Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Moh Iksan)
Untuk video terkait, klik link berikut ini:
https://youtu.be/HbpES4BsuJM