Menu

Mode Gelap

LINGKAR DESA · 19 Aug 2019 11:23 WIB ·

Masyarakat Montorna Sebut Kades Jual Beras Raskin untuk Bayar PBB


Masyarakat Montorna Sebut Kades Jual Beras Raskin untuk Bayar PBB Perbesar

Imamuddin

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Kasus dugaan penyelewengan bantuan Beras untuk Masyarakat Miskin (Raskin) di Desa Montorna, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep, Jawa Timur nampaknya kian runyam.

Pasalnya, dugaan itu semakin menguat setelah bantuan yang kini berubah menjadi Rastra itu diduga dijual pihak Kades yang salah satunya untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Salah satu masyarakat setempat, Imamuddin mengatakan, dari konsultasi yang dilakukan dengan Nurhadi Kades Montorna beberapa waktu lalu, Nurhadi mengakui jika pembayaran PBB diambil dari penjualan beras raskin.

Kendati demikian, dia mengaku saat itu tidak terpikirkan pada kasus dugaan penyimpangan beras raskin, sehingga hal itu tidak dia hiraukan. Saat itu, kata dia, dirinya hanya bermaksud meminta SPPT miliknya.

“Saya sekitar tahun 2013 lalu saya menghadap (pada Kades Montorna), setelah bincang-bincang soal PBB, saat itu warga tidak ditarik bayaran PBB. Katanya (Kades), PBB dibayar dari Raskin. Sehingga Raskin tidak terdistribusi pada penerima,” kata dia saat ditemui usai melaporkan Kades Montorna ke Kejari Sumenep, Senin (19/08).

Kata dia, uang untuk pembayaran PBB di Desa Montorna cukup besar. Sehingga tidak memungkinkan jika dibayar oleh kades secara pribadi. Terlebih, kata dia selama ini memang tidak ada penarikan biaya pembayaran PBB di Desa Montorna. “Uang pajak untuk Desa Montorna cukup besar, kabarnya sampai sekitar Rp30 jutaan setiap tahun,” ungkapnya.

Di Desa Montorna, kata Imamuddin ada sekitar 543 orang yang terdaftar sebagai DPM raskin. Jika raskin itu setiap bulan dijual, kata dia melebihi tanggunan PBB yang seharusnya dibayar oleh masyarakat Montorna selama satu tahun.

“Setelah kami konfirmasi pada sebagian DPM, katanya hanya menerima empat kali selama dua periode atau 12 tahun kepemimpinan Kades,” jelas Imaduddin.

Meskipun sempat didistribusikan, Imamuddin mengatakan masyarakat yang terdaftar sebagai DPM disinyalir tidak menerima haknya dengan utuh. Sebab, masyarajat hanya menerima sekitar 3-4 Kg.

“Karena saat pendistribusian, beras dibungkus dengan kantong plastik hitam bukan dibungkus zak “bulog”, karena dibagi rata. Padahal, itu sudah jelas salah karena tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Sesuai aturan bantuan rastra didistribusikan setiap bulan dengan kuota 15 Kg dengan uang tebusan Rp1.600 per Kg. Namun, setelah program dirubah menjadi Program Rastra, setiap DPM hanya menerima sebanyak 10 Kg dan dibagikan secara gratis.

“Makanya kami kasus ini kami laporkan ke Kejari. Biar nanti semuanya jelas, kami harap Kejari serius proses kasus ini,” harapnya.

Sementara itu, Kades Montorna Nurhadi membantah apa yang dituduhkan pelapor, kata dia, tidak ada penyimpangan raskin di desanya. Apalagi dijual unyuk membayar PBB.
“Tidak benar, pendistribusian Raskin sudah didistribusikan sesuai aturan,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya.

Sementara persoalan PBB kata dia merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia yang harus dibayar setiap tahun. Namun, faktanya kata dia, sebagian warga di Desa Montorna tidak rutin membayar PBB setiap tahun.

“Sehingga kami mencari berbagai macam hal untuk memenuhi, karena sesuai aturan harus terbayar. Salah satunya dengan cara kerjasama dengan perangkat desa,” terangnya. Hal itu kata dia dilakukan untuk meringankan beban masyarakat.

Sebelumnya, sejumlah pemuda yang mengatasnamakan Forum Masyarakat dan Pemuda Montorna, melaporkan dugaan penyimpangan Raskin dari tahun 2015 hingga 2017 di desanya ke Kejari Sumenep.

Mereka membawa setumpuk berkas laporan yang salah satunya berisi surat pernyataan dari DPM yang mengaku tidak pernah menerima bantuan beras bersubsidi dimasa kepemerintahan Nurhadi sebagai kepala desa. (Lam/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Koordinasi Pelatihan Pembuatan Bahan Ajar Digital Interaktif di SMPS Al-hikam Bangkalan

7 September 2024 - 12:14 WIB

Empat Komitmen Utama Mathur Husairi Ketika Dipercaya untuk Menjadi Bupati Bangkalan

7 September 2024 - 11:32 WIB

Nama ManFaat Tagline Berbagi, Paslon Lukman-Fauzan Siap Berbagi ManFaat untuk Rakyat

7 September 2024 - 10:50 WIB

Walaupun Tidak Hadir Saat Deklarasi dan Pendaftaran, Ra Nasih Sebut Lukman-Fauzan Pasangan yang Sangat Ideal

7 September 2024 - 07:14 WIB

Presiden Jokowi Resmikan Flyover Djuanda

6 September 2024 - 17:11 WIB

Ketua Song-osong Lombung Tegaskan Mendukung Pasangan “Manfaat” di Pilkada Bangkalan

6 September 2024 - 16:52 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA