Semua Parpol Sudah Daftarkan Bacaleg di KPU Jatim

Ilustrasi partai politik

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Sebanyak 16 partai politik (parpol) telah mendaftarkan kadernya sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) ke KPU Jawa Timur hingga batas waktu penutupan pukul 24.00 WIB, Selasa, 17 Juli 2018. Selanjutnya KPU akan mengumumkan daftar caleg sementara (DCS) pada awal Agustus 2018.

“Semua parpol sudah mendaftarkan calegnya. Pemeriksaan berkas awal baru selesai pukul 05.30 WIB pagi tadi,” kata Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito, dikonfirmasi, Rabu (18/7).

Semua parpol tersebut telah mendapat surat tanda terima dari KPU Jatim, itu sebagai tanda bahwa berkas persyaratan pendaftaran bacaleg dari parpol lengkap. Selanjutnya, lanjut Eko, KPU akan memverifikasi kelengkapan berkas masing-masing bacaleg.

“Setelah pemeriksaan awal selesai, tentu kami masih akan memeriksa masing-masing berkas bacaleg untuk kemudian diverifikasi,” ujarnya.

Eko mengaku belum mengetahui apakah ada bacaleg yang pernah menjadi narapidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba. Ia berharap tidak ada parpol yang mendaftarkan bacaleg yang pernah terlibat kasus hukum seperti di atas.

“Kami harap masyarakat bisa memberikan masukan atau tanggapan apabila mengetahui ada bacaleg yang pernah terkena kasus itu. Setelah kami verifikasi dan terbukti, maka kami akan segera mengambil tindakan,” katanya.

Meski demikian, Eko mengaku sudah menyediakan form B3 yang berisi pernyataan atau pakta integritas yang ditandatangai parpol saat mendaftarkan bacalegnya. Karena itu, kata Eko, KPU tidak segan-segan mencoret bacaleg yang pernah terlibat kasus tiga kategori itu, korupsi, kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba.

“Intinya dalam form B3 itu menjelaskan komitmen parpol untuk tidak mendaftarkan orang yang pernah menjadi tiga kategori itu. Karena jika tidak, pencalegannya bisa gagal alias dicoret,” katanya. (Mal/Lim)

Leave a Comment