Panwaslu Tak Bisa Tertibkan Baliho Paslon Berpajak Ratusan Juta Rupiah

Baliho H. Hisan Paslon berdiri kokoh di jalan protokol persimpangan lampu merah, Barisan Sampang

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Penempatan baliho salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sampang ada yang tidak bisa ditertibkan oleh Panwaslu maupun Satpol PP. Salah satunya adalah baliho berukuran besar yang ada persimpangan jalan protokol lampu merah Barisan, Sampang. Pasalnya baliho  sudah berijin dan kontrak selama satu tahun dengan nilai Rp 180 juta.

Menurut Muhammad Saifuddin ketua timses, pemasangan baliho H Hisan tersebut sudah berjalan 5 bulan lalu dan sudah kontrak dengan pihak perizinan Sampang selama satu tahun. Bahkan ia mengaku sudah bayar pajak dan perawatan setiap bulan dengan nilai Rp 180 juta.

“Kami sudah beberapa kali melakukan koordinasi dengan Panwaskab dan pihak pemerintah daerah terkait Baliho tersebut,  satu sisi secara aturan kampanye melanggar,  namun disisi lain kami sudah patuh pajak pada pemerintah daerah, namun rapat koordinasi tersebut hingga saat ini masih belum ada keputusan,” ujarnya, Selasa (20/2/2018).

Ia menegaskan, jika baleho yang sudah bayar pajak dan kontrak satu tahun tersebut, ingin ditertibkan maka pihaknya meminta pemerintah untuk mengembalikan biaya kontrak yang sudah dibayar.

Sementara Juhari Ketua Panwaslu Kabupaten Sampang saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pribadinya membenarkan hingga saat ini pihaknya bersama satpol pp belum bisa menertipkan baliho paslon yang berbayar alias bayar pajak.

“Kami sudah melakukan rapat koordinasi antara timses Paslon, Satpol PP, Panwaslukab dan pihak-pihak terkait, namun masih belum ada kesepakatan,” ujarnya. (Hol/Lim)

Leave a Comment