Nyono Tersangka, Parpol Pengusung Pada Pilbup Jombang Hanya Bisa Pasrah

Nyono Suharli Wihandoko

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Partai politik (parpol) pengusung pasangan cabup/cawabup Nyono Suharli Wihandoko-Subaidi Muchtar pada Pilkada Serentak 2018 tak berdaya. Bagaimana tidak, Nyono yang jagoan mereka usung menjadi tersangka oleh tangkap tangan KPK beberapa waktu lalu.

Terkait masalah itu, Nyono tak bisa mengundurkan diri sebagai calon bupati (cabup) Kabupaten Jombang. Itu artinya, pencalonan Nyono terus berjalan. Aturan ini sesuai Pasal 78 dan 79 PKPU No 3 tahun 2017, tak mengatur pergantian calon bupati akibat menyandang status tersangka.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPW PKB Jawa Timur, Abdul Halim Iskandar, mengaku hanya bisa pasrah. Sebab, jagoan yang diusung bersama kader PKB tak bisa diganti, meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Mau gimana lagi, mundur gak bisa, maju juga keadaannya seperti itu. Yaa kita jalan terus aja (tetap mengusung Nyono),” kata Gus Halim, demikian disapa, saat dikonfirmasi, Kamis (8/2).

Menurut Gus Halim, tidak ada solusi dan alternatif terkait Pilbup Jombang. Sejumlah parpol pengusung pun tak bisa menarik dukungan, mengingat sudah menurunkan rekomendasi untuk Pilbup Jombang.

Pada tahap pendaftaran Pilbup Jombang Januari lalu, Nyono mendaftar bersama pasangannya yang merupakan kader PKB Subaidi Muchtar. Pasangan Nyono-Subaidi diusung PKB, Golkar, PKS, Partai NasDem, dan PAN. “Jadi kita jalan terus, karena tidak ada alternatif lagi,” katanya.

Senada juga disampaikan Ketua DPW PKS Jatim, Arief Hari Setiawan, bahwa partainya akan terus jalan untuk jagoan yang diusungnya.  Ia mengaku kaget dan prihatin atas kasus yang menimpa Bupati Jombang sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Jatim itu (Nyono, red).

“Mundur tak bisa, maju juga keadaannya seperti ini. Jadi mau gimana lagi, yaa jalan saja,” katanya singkat.

KPK telah menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jombang. Nyono diduga menerima suap sebesar Rp434 juta atas kasus tersebut. (Mal/Lim)

Leave a Comment