Diduga Bawa Mobil Dinas di Kegiatan Politik, Wakil Bupati Dilaporkan Ke Panwaslu Sidoarjo

Pelaporan Wakil Bupati Sidoarjo ke Panwaslu

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Panwaslu Sidoarjo mendapat laporan dari warga, terkait dugaan Wakil Bupati Nur Ahmad Syaifuddin membawa mobil dinas saat agenda menggumpulkan ketua PAC Muslimat di Sebuah Rumah Makan.

Penggunaan mobil fasilitas Negara oleh Wakil Bupati Sidoarjo pada saat agenda pertemuan dengan Ketua PAC Muslimat se Sidoarjo itu dalam rangka kampanye salah satu Pasangan Calon Gubernur Jawa Timur Nomor urut 2 Saifullah Yusuf dan Putih Guntur Soekarno Putri.

“Kita melaporkan ada salah satu pertemuan ketua PAC Muslimat  dan disitu melihat ada mobil dinas Wakil Bupati,” kata Imam Muhadi Warga Gedangan usai melaporkan ke Panwaslu Sidoarjo, Senin (5/3/2018).

Dijelaskan Imam, laporan ke Panwaslu Sidoarjo itu bukan persoalan senang tidak senang. Dia hanya ingin Pilgub Jatim ini berjalan dengan baik. Seorang pemimpin harus memberikan contoh yang baik.

“Bila pemimpin memberikan contoh politik tidak baik, maka jangan salahkan masyarakan juga tidak baik,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Imam dalam pertemuan itu pihaknya sudah mempunyai rekaman video dan fotonya. Oleh sebabnya pimpinan daerah tidak boleh memakai fasilitas negara saat melakukan kampanye.

“Intinya niatan kita untuk memberikan pembelajaran politik yang baik, jika memang itu tidak boleh iya jangan memakai mobil dinas,” tukasnya.

Sementara itu, Agung Nugraha Koordinator Penindakan Panwaslu Sidoarjo, membenarkan jika ada laporan dari warga terkait agenda pertemuan PAC Muslimat se Sidoarjo di sebuah rumah makan yang dihadiri Wakil Bupati Sidoarjo.

“Laporan awal, ada agenda disebuah rumah makan yang dihadiri Wakil Bupati dengan membawa fasilitas Negara yaitu mobil dinas,” ujarnya.

Lebih lanjut, saat disinggung kapan akan memanggil Wakil Bupati, Agung menuturkan, pihaknya masih  akan mempelajari dan mendalami. Pasalnya, dari konfirmasi pelapor masih nunggu alat bukti materiil dan formil baik berupa foto maupun video yang dia punya.

“Kita dalami dulu, sepanjang syarat bukti materiil dan bukti terpenuhi, pelapor akan diminta klarifikasi,” pungkasnya. (Ham/Lim)

Leave a Comment