Target Retribusi Keterlambatan Akte Di Dispendukcapil Bangkalan Tidak Ada Peningkatan

Tampak dari depan foto Kantor Dispendukcapil Bangkalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com– Retribusi Keterlambatan pembuatan akte kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bangkalan tak ada peningkatan dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2016 target tersebut sebesar Rp.170 juta lebih. Begitu juga pada tahun 2017 target tersebut tetap sama. Namun pada tahun 2016 capaian melebihi target yang ditentukan, yaitu mencapai Rp.297 juta lebih. Dan pada tahun 2017 baru terelisasi sebesar Rp.154 juta lebih.

Hal itu diakui oleh Kabid Pengembangan dan Pengendalian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bangkalan Sri Yenny Apriliyanti. Untuk mencapai target tersebut dirinya tidak bisa memastikan karena pendapatan itu bergantung pada pembuat akte kelahiran yang telat.

“Kalau gak salah per akte itu kalau terlambat dalam membuatnya dikenakan denda Rp.10 ribu, itu sudah ada dalam Peraturan Daerah (Perda) di Bangkalan,” ungkapnya, Rabu (05/07/2017).

Namun dikatakannya, untuk masalah dinas terkaitlah yang mengetahui, sehingga dirinya tidak bisa terlalu banyak memberikan keterangan mengenai hal teknis.

“Intinya kalau misalkan target retribusi itu tidak sampai saya kira bagus mas, berarti sudah banyak orang yang sadar akan pentingnya membuat akte itu mas,” pungkasnya.

Ia menambahkan bahwa target tersebut tidak harus terpenuhi, sebab Dispendukcapil adalah pelayan publik, jadi terget tersebut hanyalah sebuah target yang tidak harus dipenuhi oleh dinas terkait. (Zan/Lim)

Leave a Comment