Sidang Kasus Pantai Rongkang, JPU Hadirkan Saksi Dari Kepolisian

Salah satu tersangka kasus pantai rongkang saat di Pengadilan Negeri Bangkalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Tiga tersangka kasus Perampokan dan Pemerkosaan disertai pembunuhan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur di pantai rongkang kini sudah masuk sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan.

Sebelumnya diketahui pada Selasa 29 Januari 2018 kemarin, digelar sidang kedua dengan agenda pemeriksaan keterangan terhadap lima saksi. Dilanjutkan dengan sidang hari ini Selasa (06/02/2018) juga dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“Hari ini pemeriksaan saksi, awalnya diagendakan 9 saksi, namun yang hadir ke persidangan hanya dua, yaitu dari Polres dan Polsek,” kata Anis, jaksa penuntut umum (JPU)

Kasus yang terjadi di pantai Rongkang Kecamatan Kwanyar, Bangkalan ini rencananya akan menghadirkan sedikitnya tujuh belas saksi ke persidangan. Kata Anis hal itu dilakukan untuk meminta keterangan secara jelas. “ya minggu depan tetap agenda saksi,” ujarnya.

Sekedar diketahui, ada empat tersangka yang terlibat dalam pembunuhan sepasang kekasih itu. Mereka adalah Jeppar (28) warga Desa Tebul, Muhammad (32) dan Moh. Hajir, (52) warga Dusun Maddungan, Desa Dlemer. Ketiganya merupakan warga asal Kecamatan Kwanyar.

Sementara berkas tersangka Mat Beta (33) warga Desa Kwanyar Baru P21 dan masih di proses di Kejaksaan Negeri Bangkalan. (Zan/Lim)

Leave a Comment