BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syarifah Ambami Rato Ebu (Syamrabu ) Bangkalan sering menjadi rujukan pasien dari beberapa Puskesmas yang ada di Kecamatan Bangkalan maupun dari luar Bangkalan. Dengan banyaknya pasien yang dirujuk ke RSUD Bangkalan menandakan bahwa fasilitas perawatan, tim doter beserta perawat yang ada di RSUD Bangkalan cukup lengkap.
Kendati demikian, banyak pasien yang mengeluhkan pelayanan Di RSUD Bangkalan. Hal itu berdasarkan pengakuan LSM Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Bangkalan saat menggelar aundiensi ke RSUD Syamrabu Bangkalan, Senin (29/1/2018).
Ketua LSM DKR Muhyi mengatakan ada beberapa hal yang menjadi bahan evaluasi bagi RSUD Bangkalan. Salah satunya ialah regulasi dan mekanisme surat pernyataan miskin (SPM), serta kebijakan yang kontradiktif dengan misi sosial dan undang-undang ormas.
“Itu harus di evaluasi oleh pihak RSUD, karena itu sangat penting bagi masyarakat yang tidak mampu,” ujarnya.
Tidak hanya itu, menurut Muhyi attitude petugas RSUD Syamrabu Bangkalan dalam hal pelayanan yang ada di frontliner yang berinteraksi langsung dengan pasien serta persamaan cara dan teknis dalam melayani pasien tanpa membedakan status pasien.
“Karena itu sangat penting untuk memberikan kenyamanan bagi pasien dalam proses menyembuhkan sakit yang dideritanya,” paparnya.
Bahkan Muhyi juga menuntut kejelasan MoU antara RSUD Bangkalan dengan pihak Kodim Bangkalan dalam hal keamanan dan juga toleransi terhadap pengunjung diluar jam besuk dalam kondisi tertentu.
“Disini (RSUD Bangkalan) pelayanannya lambat, observasi pasien di UGD dan pemindahannya ke ruangan sangat lama. Juga keterbukaan yang kami inginkan, artinya RSUD harus profesional berikan pelayanan kepada pasien,” pungkasnya.
Sementara Kepala Bagian Keperawatan RSUD Bangkalan Nasib mengaku ada hal yang menjadi titik tekan dari audiensi itu. Yang pertama adalah SPM, yang mana SPM tersebut dapat digunakan oleh pasien yang benar-benar tidak mampu secara finansial.
“Kalau SPM itu memang bisa digunakan satu kali, tapi jika sakit lagi dan memang tidak mempunyai biaya untuk berobat maka bisa mengajukan lagi ke dinas kesehatan,” ucapnya dengan singkat. (Atep/Lim)