Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 13 Mar 2018 09:43 WIB ·

Pj Bupati Bangkalan: Empat Amanah Dari Gubernur Harus Segera Dijalankan


Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan I Gusti Ngurah Indra Setiabudi Ranuh Perbesar

Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan I Gusti Ngurah Indra Setiabudi Ranuh

Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan I Gusti Ngurah Indra Setiabudi Ranuh

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo memberikan empat tugas jangka pendek kepada Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan I Gusti Ngurah Indra Setiabudi Ranuh untuk segera dilaksanakan di Kabupaten Bangkalan. Hal itu diungkapkan oleh Pj Bupati Bangkalan tersebut saat melakukan silaturrahmi di Kantor Bupati Bangkalan, Selasa (13/3/2018).

Menurut Indra, amanah yang ia emban saat ini adalah melanjutkan terselenggaranya pemerintahaan dengan sebaik-baiknya, dan menjamin terselenggaranya Pilkada di Kabupaten Bangkalan dengan baik dan lancar.

“Saya juga diberikan amanah untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dan juga menjalankan terselenggaranya pelayanan publik dengan baik,” ujarnya.

Empat hal tersebut kata Indra, menjadi prioritas utama baginya. Sehingga harus segera dia laksanakan. Oleh sebab itu lanjut dia, dalam waktu dekat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus memaparkan program-program strategis 2018.

“Tujuannya agar nanti bisa melaksanakan program dengan baik dan juga bisa bersinergi,” pungkasnya. (Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL