Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 3 Apr 2017 14:57 WIB ·

Perbup Dan SK Bupati Belum Jelas, DD/ADD Tak Bisa Di Proses, OPD Saling Tuding


Perbup Dan SK Bupati Belum Jelas, DD/ADD Tak Bisa Di Proses, OPD Saling Tuding Perbesar

Mulyanto Dahlan Plt DPMD Bangkalan saat ditemui di kantornya, Senin (03/04).

Lingkarjatim.comBangkalan – Pencairan Dana Desa / Alokasi Dana Desa (DD/ADD) di Kabupaten Bangkalan belum bisa di proses. Pasalnya ada yang menganggap penyebabnya adalah belum ada Peraturan Bupati (Perbup) tentang regulasi pencairan DD/ADD. Tentu saja itu membuat sebagian pendamping desa mengeluh.

Hal itu disampaikan oleh Moh. Hisyam Koordinator pendamping desa yang ada di Bangkalan. Menurutnya sampai saat ini berdasarkan laporan yang di dapat dari teman-temannya, pemerintah Kabupaten Bangkalan belum membuat Perbup tentang DD/ADD. “Informasinya perbup untuk tahun 2017 belum di tandangani, hanya lampiran detailnya itu katanya sudah dikirim ke kecamatan-kecamatan,” ujarnya saat dihubungi (03/04).

Sementara itu Plt Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Bangkalan Mulyanto Dahlan membenarkan, jika Perbup tentang regulasi pembagian DD/ADD belum di ditetapkan. Namun penyebab tidak cairnya bukan hanya karena belum ada Perbup, namun yang menjadi penyebab utama adalah karena semua desa yang ada belum menyetorkan RAPBDes. “Kalau Perbup insyaallah dalam waktu dua minggu ini selesai, yang RAPBDes ini yang sulit,” jelasnya.

Oleh karena itu ia akan terus mendesak kepala desa seluruh Bangkalan untuk cepat menyelesaikan RAPBDes dan segera menyetorkannya. Kalau tidak lanjutnya, maka tidak akan bisa di ajukan ke kementerian keuangan RI. “Ya kan pengajuannya selain Perbup juga harus ada RAPBDes itu,” pungkasnya.

Triyanto Yani Kabag Hukum Setdakab Bangkalan.

Sedangkan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bangkalan Triyanto Yani membantah jika Perbup tentang DD/ADD belum di tetapkan. Menurutnya, sudah sejak tahun tahun 2015 perbup No. 9 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian DD/ADD sudah ada. “Bahkan Perbup tersebut di review kembali pada tahun 2016 dengan Nomer perbup 3/E,” katanya.

Yang menjadi masalah saat ini lanjutnya, meskipun Perbupnya sudah ada, tapi Surat Keputusan (SK) Bupati tentang rincian nominal DD/ADD yang belum ada. Karena menurutnya di Perbup tersebut tidak menyebutkan rincian nominal, namun hanya berbicara rumus saja. “Ya harus ada SK bupatinya agar nominalnya jelas, nah ini tugasnya DPMD untuk mengajukan SK tersebut ke Pak Bupati,” pungkasnya.

Penulis : Salim

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL