Perangkat Desa Banyak Tidak Penuhi Kualifikasi, Ini Tanggapan Pendamping Ahli Bangkalan

M. Zainun Nasihin Pendamping Ahli Pembangunan Partisipatif Kabupaten Bangkalan, (foto, salim)

Lingkarjatim.comBangkalan – Sesuai aturan para perangkat desa harus memenuhi kualifikasi yang di tentukan. Misalnya seperti perangkat desa harus berijazah minimal SMA. Namun nampaknya belum semua desa di Kabupaten Bangkalan mematuhi aturan tersebut. Hal itu mengundang komentar dari pendamping ahli di Kabupaten Bangkalan.

Salah satu Pendamping Ahli Pembangunan Partisipatif Kabupaten Bangkalan M. Zainun Nasihin mengatakan bahwa regulasi tentang perangkat desa sudah diatur di Permendagri No. 04 tahun 2016. Jadi menurutnya tidak ada alasan apapun bagi desa yang ada di Bangkalan untuk tidak mematuhi aturan itu. “sepertinya saat ini proses perekrutan perangkat desa sudah mulai berjalan di kecamatan-kecamatan yang ada di bangkalan,” tuturnya saat dimintai keterangan, Senin (17/04/2017).

Dikatakannya, semua pihak harus mematuhi peraturan yang ada, baik itu Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan ataupun pemerintah desa yang ada di bawah. Tujuannya hanya untuk memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat yang ada di desa. “ini kan demi pelayanan kepada masyarakat yang ada di bawah,” tegasnya.

Jangan sampai lanjutnya, hanya karena pemerintah desa tidak bisa menjalankan peraturan yang ada, akan mengakibatkan masyarakat yang menjadi korban. “Ini terutama untuk Pemerintah Daerah Bangkalan harus tegas bagaimana caranya agar semua desa yang mematuhi aturan,” pungkasnya.

Menanggapi itu Moh. Taufan Kepala Desa Ba’engas yang juga mewakili seluruh kepala desa se Kecamatan Labang mengatakan, saat ini Kecamatan Labang sudah mengawali pembentukan panitia pemilihan perangkat desa dari 13 desa se Kecamatan Labang. “sudah berjalan tahapan-tahapan sesuai dengan peraturan dan UU No. 6 tahun 2016 tentang pemerintahan desa,” ujarnya saat dihubungi, Senin (17/04/2017).

Dikatakannya, jika perangkat desa yang ada tidak memenuhi kualifikasi sesuai aturan, maka hal itu akan menghambat kinerja dari pemerintahan desa itu sendiri. Misalnya akan menghambat penyusunan APBDes,DD dan ADD. “jadi semua desa itu harus mengikuti aturan yang ada jika ingin desanya maju,” imbuhnya.

Misalnya, semua perangkat desa harus berijazah minimal SMA, maka mau tidak mau semua perangkat desa yang ada di Kabupaten Bangkalan harus mematuhi itu semua. Jangan sampai lanjutnya aturan tersebut menjadi halangan untuk membentuk perangkat desa sesuai ketentuan. “yang jelas untuk Kecamatan Labang akan mengikuti petunjuk dan arahan dari DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Red),”. Imbuhnya.

Reporter : Salim

Leave a Comment