Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 26 Apr 2018 06:59 WIB ·

Penentuan Opini, BPK Periksa Aset LKPD Bangkalan


Tim dari BPK saat memeriksa aset kendaraan Pemkab Bangkalan Perbesar

Tim dari BPK saat memeriksa aset kendaraan Pemkab Bangkalan

Tim dari BPK saat memeriksa aset kendaraan Pemkab Bangkalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Perangkat Daerah (LKPD) di Kabupaten Bangkalan, Kamis (26/04/2018).

Tidak hanya Kabupaten dan Provinsi, BPK juga melakukan audit di Kementerian secara bersama-sama di seluruh Indonesia.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Bangkalan, Hadari. Menurutnya tiga bulan selesai anggaran, BPK wajib melakukan pemeriksaan.

“Audit ini juga dalam rangka mendapatkan opini, sejauh mana opini kita, artinya sejauh mana derajat laporan keuangan kita,” kata Hadari saat menghadiri Pemeriksaan Aset Daerah di lingkungan Pemkab Bangkalan.

Dalam kesempatan itu Hadari menjelaskan di dalam undang-undang keuangan dimaksud adalah uang atau barang yang bisa dinilai menjadi uang. “Dan aset ini amat sangat paling penting oleh BPK dalam rangka memberikan opini,” jelasnya.

Ketika aset itu tidak diyakini keberadaannya, kebenarannya dan pengelolaan kemudian diketahui oleh BPK, maka hal itu sangat berpengaruh terhadap pikiran BPK untuk memberikan opini.

“Apakah kita masih bertahan di Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau naik menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” katanya.

Selain itu Hadari juga memberikan penjelasan empat jenis opini BPK diantaranya, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) adalah opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.

Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) adalah opini audit yang diterbitkan jika sebagian besar informasi dalam laporan keuangan bebas dari salah saji material, kecuali untuk rekening atau item tertentu yang menjadi pengecualian. Sebagian akuntan memberikan julukan little adverse (ketidakwajaran yang kecil).

Opini Tidak Wajar (OTW) adalah opini audit yang diterbitkan jika laporan keuangan mengandung salah saji material, atau dengan kata lain laporan keuangan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya.

Opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) dianggap bukanlah sebuah opini, dengan asumsi jika auditor menolak memberikan pendapat artinya tidak ada opini yang diberikan. Opini jenis ini diberikan jika auditor itidak bisa meyakini apakah laporan keuangan wajar atau tidak. Opini ini bisa diterbitkan jika auditor menganggap ada ruang lingkup audit yang dibatasi oleh perusahaan/pemerintah yang diaudit.

“Secara kebetulan kita bersinergi dengan kebijakan PJ Bupati akan menertibkan tata kelola aset,” katanya.

Selain itu untuk tahun ini juga dilakukan asersi terhadap aset kendaraan dinas roda empat atau roda dua. “Untuk roda dua hanya diambil sampelnya saja, untuk roda empat semuanya dicek tanpa terkecuali, ada atau tidak barangnya dan siapa yang menggunakan,” pungkasnya. (Zan/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL