BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Perangkat Daerah (LKPD) di Kabupaten Bangkalan, Kamis (26/04/2018).
Tidak hanya Kabupaten dan Provinsi, BPK juga melakukan audit di Kementerian secara bersama-sama di seluruh Indonesia.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Bangkalan, Hadari. Menurutnya tiga bulan selesai anggaran, BPK wajib melakukan pemeriksaan.
“Audit ini juga dalam rangka mendapatkan opini, sejauh mana opini kita, artinya sejauh mana derajat laporan keuangan kita,” kata Hadari saat menghadiri Pemeriksaan Aset Daerah di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Dalam kesempatan itu Hadari menjelaskan di dalam undang-undang keuangan dimaksud adalah uang atau barang yang bisa dinilai menjadi uang. “Dan aset ini amat sangat paling penting oleh BPK dalam rangka memberikan opini,” jelasnya.
Ketika aset itu tidak diyakini keberadaannya, kebenarannya dan pengelolaan kemudian diketahui oleh BPK, maka hal itu sangat berpengaruh terhadap pikiran BPK untuk memberikan opini.
“Apakah kita masih bertahan di Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau naik menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” katanya.
Selain itu Hadari juga memberikan penjelasan empat jenis opini BPK diantaranya, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) adalah opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.
Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) adalah opini audit yang diterbitkan jika sebagian besar informasi dalam laporan keuangan bebas dari salah saji material, kecuali untuk rekening atau item tertentu yang menjadi pengecualian. Sebagian akuntan memberikan julukan little adverse (ketidakwajaran yang kecil).
Opini Tidak Wajar (OTW) adalah opini audit yang diterbitkan jika laporan keuangan mengandung salah saji material, atau dengan kata lain laporan keuangan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
Opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) dianggap bukanlah sebuah opini, dengan asumsi jika auditor menolak memberikan pendapat artinya tidak ada opini yang diberikan. Opini jenis ini diberikan jika auditor itidak bisa meyakini apakah laporan keuangan wajar atau tidak. Opini ini bisa diterbitkan jika auditor menganggap ada ruang lingkup audit yang dibatasi oleh perusahaan/pemerintah yang diaudit.
“Secara kebetulan kita bersinergi dengan kebijakan PJ Bupati akan menertibkan tata kelola aset,” katanya.
Selain itu untuk tahun ini juga dilakukan asersi terhadap aset kendaraan dinas roda empat atau roda dua. “Untuk roda dua hanya diambil sampelnya saja, untuk roda empat semuanya dicek tanpa terkecuali, ada atau tidak barangnya dan siapa yang menggunakan,” pungkasnya. (Zan/Lim)