Nizar Zahro: Pelaku Pembunuhan Pantai Rongkang Harus Dihukum Seberat-beratnya

3 pelaku pembunuhan Pantai Rongkang yang berhasil diamankan polisi

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kasus pembunuhan menimpa sepasang kekasih di Pantai Rongkang Desa Kwanyar Barat, Kwanyar, Bangkalan yang ditemukan beberapa waktu lalu, mendapat perhatian serius dari politisi senayan, Moh. Nizar Zahro. Menurutnya, perbuatan yang dilakukan oleh 5 pelaku sebagaimana keterangan polisi adalah perbuatan biadab yang tidak boleh ditoleransi.

“Mereka itu (pelaku), orang-orang bejat yang tidak berprikemanusiaan. Sungguh tidak disangka, ada orang sekeji itu. Mereka harus dihukum seberat-beratnya,” sergahnya, saat dihubungi Lingkarjatim.com, Jum’at (4/8/2017).

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, politisi yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Satuan Relawan Indonesia Raya (PP Satria) Gerindra ini berencana berembuk dengan komisi-komisi lain di DPR RI. “Mungkin nanti bisa dikasih penerangan atau perbaikan infrastruktur, sehingga tempatnya (Pantai Rongkang) berangsur ramai, tidak sesepi sekarang,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan, pada Sabtu (22/7/2017) ditemukan dua mayat laki-laki dan perempuan dalam kondisi terikat. Diketahui keduanya adalah Ahmad (20 th) dan Ani Fauziah Laili (17 th) warga Desa Banyubesi, Tragah, Bangkalan.

Belum genap sebulan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil menangkap 3 pelaku dari 5 tersangka pembunuhan dengan motif perampokan itu. Kepada polisi, para tersangka mengaku bahwa sebelum membunuh korban, mereka memperkosanya secara bergantian. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, kemudian dibunuh dan dibuang di Pantai Rongkang. Tak hanya itu, semua perhisan dan motor korban juga digarong.

Tiga pelaku yang berhasil diamankan adalah Muh. Jeppar (28 th) warga Kec. Kwanyar, Muhammad (32 th) warga Desa Kwanyar Barat dan Moh. Hajir (52 th) warga Dusun Maddungan Desa Delemmer Kec. Kwanyar Bangkalan. Sedangkan yang masih buron adalah Sohib (35 th) warga Dusun Bagungan Desa Kwanyar Barat dan Mat Beta (33 th) warga Desa Bata Barat Kwanyar.

Mereka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau pasal 339 KUHP dan atau pasal 365 ayat (4) KUHP Jo pasal 80 ayat (3) UU. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo pasal 55 ayat (1) Ke-(1) KUHP. Dengan ancaman hukuman Pidana Penjara seumur hidup. (Diq)

 

1 thought on “Nizar Zahro: Pelaku Pembunuhan Pantai Rongkang Harus Dihukum Seberat-beratnya”

Leave a Comment