Laporannya dihentikan, Ardiansyah akan bawa ke Bawaslu Jatim dan DKPP

Ardiansyah, Pelapor Dugaan Money Politics

BANGKALAN, lingkarjatim.com- Laporan kedua yang dilakakun oleh Mahari Ardiansyah atas dugaan Money Politics Cabup Farid Al Fausi memang sudah dihentikan oleh Panwaslu Bangkalan berdasarkan hasil rapat pleno pada Sabtu malam(24/2/2018). Namun, Ardiansyah mengaku tidak akan tinggal diam atas laporannya yang dihentikan oleh Panwaslu Bangkalan, ia akan membawa laporannya itu ke Bawaslu Jawa Timur dan Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP).

“Kami akan menindaklanjuti laporan ini, kami akan datang ke Bawaslu Jawa Timur dan Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP) dengan memawa laporan kami,” tandasnya, Minggu (25/2/2018).

Sebab kata dia, Panwaslu Bangkalan sudah tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Lantaran menurut dia, laporannya sudah jelas dan ada kesinambungan dengan laporan pertama yang dilakukan oleh Kepala Desa Pesanggrahan Khoirul Anam dengan membawa empat saksi Kepala Desa.

“Laporan pertama tidak ditindaklanjuti sebagai temuan oleh Panwas, padahal laporan pertama dengan yang saya laporkan kan sama,” ujarnya.

Berdasarkan PerBawaslu Nomor 13 dan 14 tahun 2017 lanjut Ardiansya, mebuktikan bahwa laporannya sudah jelas memenuhi unsur. Diantaranya saksi-saksi, saksi ahli, dan bukti-bukti. “Bukti kami berupa foto-foto tidak dijadikan pertanyaan oleh Panwas kepada para saksi,” katanya.

Ardiansyah menambahkan bahwa Panwaslu seharusnya menggunakan UU lex specialis dan menyatakan serta merekomendasikan ke pihak kepolisian bahwa hal itu adalah sebuah pelanggaran. “Harusnya Panwaslu mengatakan itu pelanggaran ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” tutupnya.

Sebelumnya Ketua Panwaslu Bangakalan Ahmad Mustain Saleh mengatakan, penghentian tersebut berdasarkan pertimbangan dari Kepolisian yang menyebutkan laporan tersebut sesuai pasal 184 KUHP terkait alat bukti tindak pidana tidak memenuhi unsur.

“Pertimbangan dari Kepolisian hanya keterangan saksi dari pelapor yang masuk unsur, karena cuma ada satu alat bukti, artinya setidaknya masih kurang alat bukti lagi, jadi laporan ini dihentikan demi hukum,” ungkapnya.

Menurut Mustain, ketidakhadiran terlapor atas undangan yang disampaikan oleh Panwaslu Bangkalan juga menjadi salah satu penyebab dihentikannya laporan tersebut. Sebab dengan ketidakhadiran terlapor Gakkumdu tidak dapat menambah bukti berdasarkan keterangan terlapor.

“Harus ada lima bukti untuk membenarkan laporan itu, antara lain, saksi-saksi, terlapor, bukti petunjuk, dokumen-dokumen dan saksi ahli. Kemarin kami sudah mendatangkan saksi ahli dari Universitas Trunojoyo Madura, dan hasilnya pun menurut saksi ahli, pembuktian laporan itu masih lemah,” paparnya.

Tidak hanya itu kata Mustain, secara materil laporan tersebut juga tidak memenuhi. Diantaranya yaitu saksi yang tidak kuat mendukung atas laporan itu. Keterbatasan waktupun menjadi salah satu alasan penyebab Panwaslu menghentikan laporan tersebut.

“Kejaksaan Negeri Bangkalan mengaku akan kesulitan bila laporan money politics itu dipaksakan oleh kami ketahap penyidikan dan tuntutan, karena kami sampai dengan batas waktu 3+2 H hanya mampu meminta keterangan saksi sebagai alat bukti,”ucapnya.

Lantas, apakah laporan tersebut akan dijadikan temuan bagi Panwaslu Bangkalan?. Mustain mengatakan, istilahnya laporan itu memang akan dijadikan temuan, akan tetapi untuk masuk keranah temuan Panwaslu Bangkalan harus menambah alat bukti, oleh sebab itu, laporan tersebut Panwaslu jadikan sebagai informasi awal untuk menjadi sebuah temuan.

“Masih ada peluang dan waktu untuk membongkar money politics itu, kami mohon bantuan info data tambahan untuk membongkar. Serta kami mohon kerja sama pihak-pihak terkait untuk bersama-sama mencipatakan pilkada Bangkalan yang berintegritas dan bermartabat,” pungkasnya. (atep)

Leave a Comment