Lantik 74+2 Pejabat, PJ Bupati Sampaikan Sanksi Bagi ASN yang Terlibat Politik Praktis

Pj Bupati Bangkalan I Gusti Ngurah Indra Setiabudi Ranuh usai melakukan pelantikan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Di hari terakhir kerja ASN menjelang lebaran, Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan I Gusti Ngurah Indra Setiabudi Ranuh melantik 74 pejabat di lingkungan Pemkab Bangkalan yang terdiri dari eselon III A, III B dan IV A, di Pendopo Agung, Jumat (8/6/2018).

Indra juga melantik dua pejabat yang mengisi kekosongan di Dinas Kepedudukan Capil (Dispendukcapil) Bangkalan yang di tinggal pensiun. Salah satunya adalah Iri Suud yang menggantikan Jayus Sayuti sebagai Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Dispendukcapil Bangkalan yang sudah pensiun.

Dalam pelantikan tersebut Indra mengatakan, larangan bagi ASN dalam berpolitik, yakni terlibat mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada serentak 2018.

“Sangsinya jika ada laporan dan terbukti ASN itu tidak netral bisa langsung di berhentikann,” ungkap Indra.

Namun kata Indra, jika para ASN tertarik ke dunia politik itu adalah haknya secara pribadi. Akan tetapi harus berhenti terlebih dahulu sebagai ASN.

“Meskipun sudah dilakukan sosialisasi kepada para ASN terkait netralitas, hingga saat ini saya masih mendapat laporan adanya ASN yang terindikasi menjadi salah satu pendukung pasangan calon dan jika laporan itu terbukti sangsinya sangat berat bisa langsung diberhentikan,” pungkasnya. (Atep/Lim)

Leave a Comment