KPUD Bangkalan Kembalikan Berkas Ketiga Pasangan Bakal Calon, Kok Bisa?

KPUD Bangkalan saat menyerahkan berkas ke tiga pasangan bakal calon

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bangkalan mengembalikan berkas tiga pasangan bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati Bangkalan yakni, pasangan Farid Al Fauzi-Sudarmawan, Pasangan Imam Bukhori Cholil- Mondir A Rofii dan pasangan Abdul Latif Amin Imron-Mohni. Berkas tersebut dikembalikan lantaran kurang lengkap. Hal itu berdasarkan keterangan Ketua KPUD Bangkalan Moch. Fauzan Ja’far kepada awak media.

“Hari ini hari terakhir untuk menyampaikan hasil penelitian seluruh berkas bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati Bangkalan yang telah diserahkan ke kami pada saat pendafataran,” ujarnya, Kamis (18/1/2018).

Menurut Fauzan, berdasarkan Hasil penelitian, berkas persyaratan dari ketiga pasangan bakal calon Bupati dan dan bakal calon Wakil Bupati secara persyaratan masih kurang lengkap sehingga harus diperbaiki.

“Masih ada yang harus diperbaiki oleh para pasangan calon. Diantaranya ada yang belum menyertakan ijazah SMA-nya, ada yang belum menyampaikan surat keterangan dari Pengadilan dan ada yang belum menyerahkan pas foto, itu harus diperbaiki,” jelasnya

Saat ini kata dia, KPU memberikan waktu selama 3 hari kepada ketiga pasangan untuk memperbaiki atau melengkapi berkas yang masih kurang yakni dari tanggal 18 januari sampai tanggal 20 Januari dan berkas tersebut harus dikembalikan ke KPUD Bangkalan.

“Kalau tanggal 20 Januari masih ada berkas yang kurang, tidak ada waktu lagi untuk memperbaikinya. Kalau misalnya masih kurang ya kami akan sampaikan bahwa persyaratannya kurang, jadi saya harap waktu yang diberikan digunakan sebaik-baiknya oleh mereka,” pungkasnya. (Atep/Lim)

Leave a Comment