Komisi A Sebut Penangkapan Kasmu Tak sesuai Prosedur, Advokat: Itu Bukan Penangkapan Tapi Eksekusi Terpidana

Advokat muda Rofi’e Ibnu Marzuki

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Advokad muda, Rofi’e Ibnu Marzuki ikut menanggapi sikap Komisi A DPRD Bangkalan dan Sekretaris DPRD Bangkalan soal penangkapan Kasmu, Senin (22/01/2018) di kantor DPRD Bangkalan.

Ia mengatakan bahwa proses penangkapan terhadap Kasmu sudah benar secara hukum dan tidak ada yang di langgar. Sebab menurutnya pemberitahuan putusan dan pemanggilan sudah dilalui dan disampaikan oleh aparat penegak hukum kepada yang bersangkutan.

“Makanya saya tegaskan bahwa hal itu bisa dilakukan melalui kepada kuasanya atau kepala desa setempat,” jelasnya, Selasa (23/1/2018).

Sebagai lembaga legislatif kata Rofi’e Ibnu Marzuki, mereka tidak bisa mempermasalahkan penangkapan anggotanya tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa apa yang dilakukan terhadap Kasmu bukanlah penangkapan tapi lebih kepada bentuk eksekusi terhadap terpidana. Jika sudah menjadi narapidana lanjutnya, yang bersangkutan tidak punya hak imunitas sekalipun itu anggota DPRD.

“Makanya saya sangat menyayangkan sikap lembaga dan Anggota DPRD Bangkalan dan Sekwan yang mempermasalahkan dan berkomentar di luar nalar hukum,” tuturnya.

Sebelumnya Sekretaris Komisi A DPRD Bangkalan Mahmudi dan Sekretaris DPRD Bangkalan AK Setiadjid mempermasalahkan penangkapan Kasmu di kantor DPRD Bangkalan. Menurut mereka penangkapan itu tidak sesuai prosedur karena tidak ada surat pemberitahuan sebelumnya ke lembaga. (Zan/Lim)

Leave a Comment