Ketahuan Curi AC di UTM, Pria Ini Diciduk Polisi

Rahmadi Al Dewo tersangka pencuri AC di UTM

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Rahmadi Al Dewo harus rela merasakan dinginnya sel penjara. Pasalnya warga Desa Telang, Kamal, Bangkalan itu ketahuan mencuri AC di Universitas Trunojoyo Madura (UTM).

Pria kelahiran tahun 1981 itu ditangkap pada hari selasa tanggal 17 Juli 2018 sekitar pukul 11.00 Wib. Sebelum ditangkap di hari yang sama sekitar pukul 9.00 Wib pelaku ketahuan melakukan tindak pidana pencurian berupa 2 (dua) unit blower AC di gedung Pertanian kampus UTM.

“Terlapor melakukannya dengan cara memotong kabel dan kawat penghubung AC dengan menggunakan tang dan kunci pas ukuran 12,” ujar Kasubag Humas Polres Bangkalan, Rabu (18/7/2018).

Aksinya diketahui oleh salah satu satpam UTM saat pelaku menurunkan blower AC yang dicurinya tersebut. Pelaku sempat ditegur oleh satpam itu sebelum akhirnya dilaporkan ke polisi.

“Atas kejadian tersebut  korban atau pihak UTM mengalami kerugian sebesar Rp 13.200.000,” imbuhnya.

Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun. (Lim)

Leave a Comment