Kasus Kambing Etawa, DPMD Haram Cawe-Cawe Anggaran Desa

Mulyanto Dahlan Kepala DPMD Bangkalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Dugaan keterlibatan Kepala DPMD Bangkalan Mulyanto Dahlan dalam dugaan kasus penyelewengan kambing etawa menjadi kontroversi.

Pasalnya, jika dugaan tersebut benar maka Kepala DPMD sudah masuk terlalu jauh dalam pengelolaan anggaran desa.

Padahal seharusnya, sebagai tangan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa,DPMD tidak boleh alias haram cawe-cawe dalam pengelolaan anggaran desa.

Hal itu disampaikan oleh Praktisi Hukum Administrasi Pemerintahan Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Dr Safi. Menurutnya DPMD mempunyai wewenang terbatas terhadap anggaran desa.

“DPMD itu hanya sebatas supervisi dan fasilitasi saja terhadap pengelolaan anggaran desa termasuk BUMDes,” ujarnya, Jumat (16/3/2018).

Wewenang sepenuhnya dalam mengelola anggaran lanjutnya, ada ditangan Pemerintah Desa itu sendiri.

“BUMDes itu kan milik desa jadi yang punya hak penuh ya Pemerintah Desa,” tegasnya.

Lantas apa yg berhak dilakukan DPMD? DPMD kata Safi, sebagai lembaga yang ditugasi Pemerintah Daerah sebagai pembina Pemerintah Desa hanya berhak melakukan pengawasan saja.

“Hanya mengawasi saja apakah program dalam BUMDes itu sudah sesuai aturan dan benar-benar bermanfaat ke masyarakat,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan Mulayanto Dahlan ditenggarai terlibat dalam dugaan kasus penyelewengan pengadaan kambing etawa pada tahun anggaran 2017 itu.

Hal itu berdasarkan surat pemanggilan dari Kejari Bangkalan kepada Kepala DPMD Bangkalan dengan nomer R.02/O.5.37/Dek.3/03/2018.

Dalam surat pemanggilan itu dijelaskan Kejari perlu bantuan permintaan keterangan untuk keperluan penyelidikan sehubungan dengan adanya dugaan penyimpangan pengadaan kambing etawa.

Sayangnya sampai saat ini lingkarjatim.com belum berhasil meminta keterangan kepada mantan Kepala Dinas Pasar tersebut. (Lim)

Leave a Comment