Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 17 Mar 2018 07:27 WIB ·

Jika Terbukti Terlibat Kasus Kambing Etawa, Kepala DPMD Bisa Dijerat Undang-Undang Ini


Jika Terbukti Terlibat Kasus Kambing Etawa, Kepala DPMD Bisa Dijerat Undang-Undang Ini Perbesar

Mulyanto Dahlan Kepala DPMD Bangkalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan Mulyanto Dahlan ditenggarai terlibat dalam dugaan penyelewengan pengadaan kambing etawa tahun 2017.

Sebelumnya mantan Kepala Dinas Pasar tersebut sudah diperiksa oleh Kejari Bangkalan sebagai pihak yang menangani kasus tersebut.

Saat ini pihak Kejari Bangkalan sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan dana tersebut.

Jika Mulyanto Dahlan terbukti terlibat dalam kasus tersebut, maka ia bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Perbuatan melanggar hukum yang merugikan keuangan negara itu masuk tindak pidana korupsi,” ujar Praktisi Hukum Administrasi Pemerintahan UTM Dr Safi, Sabtu (17/3/2018).

Menurutnya, Dana Desa ataupun Dana Daerah itu masuk pada keuangan negara. Jadi jika ada penyelewengan terhadap dana itu maka masuk pada tindak pidana khusus.

“Kejari yang saat ini sedang menangani kasus itu bisa menerapkan UU Tipikor pada yang terbukti terlibat,” imbuhnya. (Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL