Dua Tersangka Pembunuh Sirin Ditangkap, Ini Kronologisnya

Kedua tersangka saat diintrogasi oleh Kapolres Bangkalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Polisi berhasil membekuk Mulyadi dan Hamzah sebagai pelaku pembunuhan terhadap Moh Sirin. Kedua tersangka membunuh Moh Sirin pada Rabu (24/1/2018).

Pembunuhan itu dilatarbelakangi api cemburu yang menyulut hati Mulyadi. Berawal dari dugaan perselingkuhan Ulfa (istri dari Mulyadi) dengan Moh Sirin. Atas dasar itu Mulyadi diam-diam membuntuti istrinya. Bukan kepalang, darah Mulyadi semakin memuncak saat melihat istrinya sedang berduaan dengan korban di dalam kamar, Selasa (23/1/2018).

Mulyadi yang sedang terbakar api cemburu langsung mengambil sebuah celurit. Melihat tersangka memergoki perselingkuhannya, Moh Sirin kalang kabut dan akhirnya kabur melalui plafon atas rumah. Tersangkapun mengejarnya sampai ke persawahan, namun tidak ketemu.

Gagal mengejar korban, Mulyadi memilih pulang ke rumah ayahnya di Desa Billaporah Selatan Kecamatan Socah dan menceritakan bahwa istrinya sedang berhubungan badan dengan Moh Sirin. Padahal istri Moh Sirin masih ada ikatan family dengan Mulyadi.

Setelah bertemu dengan ayahnya, Mulyadi meminta izin untuk membunuh Moh Sirin. Tak mau menanggung malu ayahnyapun mengizinkan keinginan Mulyadi.

Setelah berpamitan, Mulyadi langsung mengintai korban yang rumahnya berdekatan dengan rumah tersangka, yakni disebelah timur rumahnya. Setelah mengetahui korban ada dirumahnya, tersangka tidak langsung menghabisi nyawa korban lantaran listrik mati dan lebih memilih pulang ke rumah ayahnya.

Tersangka tak langsung menghabisi nyawa korban pada malam itu lantaran kasian kepada istri korban. Sehingga tersangkapun berencana menghabisi nyawa korban di esok harinya. “Jangan sekarang besok aja kasian ke Ani (istri Moh Sirin),” ucap Mulyadi kepada ayahnya saat dirilis oleh Polres Bangkalan, Kamis (25/1/2018).

Keesokannnya, Rabu (24/1/2018) sekitar pukul 08.00 WIB Mulyadi kembali mendatangi rumah Moh Sirin dan bertemu dengan Anifah (istri Moh Sirin). Saat itu tersangka sempat berunding dengan istri korban yang masih ada ikatan family dengan dirinya.

Pada pukul 10.00 WIB Mulyadi kembali ke rumah Moh Sirin dengan membawa senjata tajam dan langsung masuk rumah Moh Sirin dan mendatangi Anifah. Sebelum menghabisi nyawa korban tersangka masih sempat meminta istri korban untuk keluar dari rumahnya jika tetap mengaku saudara.

Mulyadi yang mendatangi rumah korban bersama ayahnya langsung melakukan aksinya dengan menusuk plafon rumah korban dengan pohon bambu tempat korban bersembunyi. Korban yang memilih menghindar dari serangan tersangka lari ke atas atap rumahnya.

Tersangka yang sudah gelap mata menembak korban dengan menggunakan senapan angin. Korban yang terkena tembakan tersangka sempat terkapar di atas atap, akibatnya tersangka dengan leluasa membacok korban, ayah tersangkapun turut membacok korban.

Kapolres Bangkalan AKBP Anisullah M Ridha mengatakan, kedua tersangka yang sudah melakukan pembunuhan terhadap Moh Sirin akan dihukum dengan setimpal. “Atas perbuatannya, Mulyadi dan Moh Hamzah di kenakan pasal 170 (1) ke 3e dengan ancaman hukum 12 tahun penjara,” ucapnya.

Perlu diketahui Moh Sirin meninggal saat berada di RSUD Syamrabu Bangkalan. (Zan/Lim)

Leave a Comment