Dua Produk Ini Mengandung DNA babi, Masyarakat Dihimbau Tak Mengkonsumsinya

Viostin DS

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Suplemen makanan merek Viostin DS dan Enzyplex kembali menjadi sorotan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan positif mengandung DNA babi. Dengan demikian BPOM meminta agar kedua jenis merek tersebut ditarik dari peredaran dan dihentikan produksinya.

Berdasarkan informasi yang di himpun Lingkarjatim.com, kedua produk ini mengantongi izin sejak 2016 lalu, dan sekarang izin tersebut dicabut. Viostin DS tersebut di produksi oleh PT Pharos Indonesia dengan nomor izin edar SD051523771, dan Enzyplex diproduksi oleh Medifarma Laboratories dengan nomor DBL7214704016A1.

menanggapi hal itu kepala Dinas Kesehatan (Dinkes)Bangkalan Muzakki mengatakan, pihaknya memang sudah mendengar berita tersebut. Namun kata dia, sampai saat ini belum ada surat tembusan dari BPOM kepada Pihaknya.

“Yang jelas saat ini kami akan melakukan sosialisasi terkait kedua obat yang mengandung DNA babi itu, sambil lalu menunggu surat dari BPOM untuk bertindak,” ujarnya, Jumat (2/2/2018).

Untuk sementara dirinya menghimbau agar Masyarakat Bangkalan tidak menggunakan kedua suplemen makanan tersebut. Sebab lanjut dia, jika memang benar kedua suplemen itu mengandung DNA babi akan berbahaya bagi penggunanya.

“Kuncinya ada disurat edaran itu, kalau surat itu sudah keluar kami akan buat surat edaran kepada semua toko obat, atau toko yang menjual obat itu agar menghentikan penjualan kedua suplemen itu,” tutupnya.

terpisah menanggapi hal itu, Majelis Ulama Indonesia(MUI) Bangkalan melalui Jubirnya Thomas Ag mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian bersama MUI Jatim mengenai kedua suplemen tersebut.

“Kalau memang sudah ada edaran dari BPOM maka kedua obat itu haram di konsumsi, kecuali sangat derurat. tapi itu kan cuma suplemen, jadi saya kira tidak perlu menggunakannya,” katanya.

Thomas juga menghimbau agar masyarakat Bangkalan tidak mengkonsumsi kedua suplemen tersebut. Tidak hanya itu pihaknya juga akan berkordinasi dengan instansi terkait untuk menghentikan peredaran kedua suplemen tersebut.

“Kami akan mengajak instansi terkait untuk menghentikan peredaran itu, karena obat yang mengandung DNA babi tidak layak diedarkan,” tandasnya. (Atep/Lim)

Leave a Comment