Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 6 Sep 2017 12:05 WIB ·

Dua Kurir Sabu 1 kg Asal Bali Dituntut 18 Tahun Penjara


Dua Kurir Sabu 1 kg Asal Bali Dituntut 18 Tahun Penjara Perbesar

Dua tersangka kurir sabu satu kilogram saat sidang pembacaan tuntutan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Dua tersangka kurir sabu satu kilogram asal Bali dituntut 18 tahun penjara. Keduanya adalah I Made Windu Sukarsa (28th) dan I Putu Supartama (33th).

Tuntutan itu disampaikan dalam agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Rabu (06/09/2017). Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa. Mereka diancam hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar 2,5 miliar.

Hakim memberi waktu dua minggu kepada terdakwa untuk memikirkan tuntutan yang telah dibacakan.

“Kita akan ketemu lagi dipersidangan selanjutnya. Silahkan dipertimbangkan tuntutan itu melalui penasehat hukumnya,” kata Ketua Hakim, Bawono usai pembacaan tuntutan.

I Made dan Putu merupakan kurir pengantar sabu seberat satu kilogram. Keduanya ditangkap pada Februari lalu di Jalan Raya Akses Suramadu, tepatnya di Jalan Sendang Laok, Labang, Bangkalan. Kurir asal Bali ini disuruh tuannya mengambil sabu di Kecamatan Kokop untuk dibawa ke Lapas Bali. Polisi keburu menangkapnya setelah sekian lama menjadi incaran. (Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL