Ditanya Soal WP di Bangkalan, Tanggapan PHE WMO Sumir

PHE WMO

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pihak Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE WMO) dalam daftar Wajib Pajak (WP) perusahaan Migas di KPP Pratama Bangkalan selama tahun 2017 sama sekali belum membayar pajak di KPP Pratama Bangkalan.

Sayangnya saat dimintai tanggapan, Jumat (27/10/2017) tentang permasalahan tersebut, pihak perusahaan migas yang beroperasi di Kabupaten Bangkalan itu memberi tanggapan yang tidak begitu jelas alias sumir.

Ulika selaku Humas PHE WMO saat diminta klarifikasi lewat aplikasi WhatsApp malah membalas dengan hasil chat seseorang atas nama Bj renny. Dalam chat tersebut Bj renny menulis penjelasan dari DJP 1 Jagir Surabaya. Berikut penjelasannya :

Dari 300 Kantor Pelayanan Pajak yang tersebar di seluruh Indonesia, ada beberapa kantor yang bertugas mengadministrasikan Wajib Pajak yang bersifat khusus. Kita ambil contoh KPP Madya Surabaya yang Wajib Pajaknya merupakan 1000 WP besar se- Surabaya. Jika di tingkat kantor pusat ada KPP Penanaman Modal Asing, KPP Wajib Pajak Besar (Khusus Wajib Besar se-Indonesia) , KPP Migas (Khusus Wajib Pajak dengan core business migas) dan sebagainya. Kemungkinan wajib pajak tersebut merupakan wajib pajak yang ber usaha di bidang migas yang secara administratif dikelola oleh KPP Migas.

Sebagai informasi tambahan, KPP Bangkalan berada di Wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur II (Sidoarjo)

Saat ditanya apakah PHE WMO sendiri merupakan WP di KPP Pratama Bangkalan? Ulika malah meminta untuk mengecek ke KPP Migas yang ada di Jakarta

“Coba di cek ke KPP Migas mas. Atau ke Kanwil DJP Jatim. Ini kan internal DJP mas,” begitu dia menjawab.

Sementara Kepala KPP Pratama Bangkalan Sahril kembali menegaskan bahwa ada sebagian pajak perusahaan migas itu yang harus dibayar di daerah tempat berproduksi. Seperti pajak karyawan dan kegiatan usaha.

“Ya itu tujuannya adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) daerah tersebut,” ujarnya.

Namun ia tidak menyalahkan ketika ada perusahaan migas yang membayar langsung semua pajaknya di KPP Migas yang ada di Jakarta. Namun jika misalkan ada yang seperti itu seharusnya ada pemindahbukuan dari KPP Migas ke KPP Pratama daerah itu.

“Tapi selama ini tidak pernah ada pemindahbukuan itu, tidak tahu apakah karena memang tidak bayar atau seperti apa,” pungkasnya. (Lim)

Leave a Comment