Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 5 Feb 2018 10:52 WIB ·

Berkunjung ke Bangkalan, Nawardi Paparkan Sedang Perjuangkan Kewenangan DPD RI


Anggota DPD RI Ahmad Nawardi tengah saat menggelar rapat dengar pendapat di Bangkalan Perbesar

Anggota DPD RI Ahmad Nawardi tengah saat menggelar rapat dengar pendapat di Bangkalan

Anggota DPD RI Ahmad Nawardi (tengah) tengah saat menggelar rapat dengar pendapat di Bangkalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Ahmad Nawardi menggelar rapat dengar pendapat di aula hotel Ningrat, Bangkalam, Senin (5/2/2018). Kegiatan tersebut digelar untuk penguatan peranan DPD RI dalam bidang legislasi.

Sejatinya lembaga DPD RI adalah salah satu lembaga tinggi Negara yang posisinya setara dengan Lembaga DPR dan Presiden. Akan tetapi menurut Nawardi, kewenangan DPD RI masih dibawah lembaga lainnya.

“Saat ini kami (DPD RI) sedang memperjuangkan. Awalnya kami mengusulkan amandemen kelima terhadap Undang-Undang Dasar (UUD), saat ini perjuangan kami masih berlangsung termasuk lobi-lobi politik,” ujar Nawardi.

Saat ini kata dia, badan kajian Majelis Permusyawaratan Rakayat (MPR) RI yang dipimpin oleh Anggota DPD RI sudah banyak kajian yang dihasilkan bahwa perlu adanya amandemen kelima UUD

“Banyak hal yang perlu direvisi di UUD, bahkan banyak hal yang perlu ditambah dalam UUD kita, termasuk diantaranya adalah penguatan DPD RI,” katanya.

Sebab lanjut dia, Lembaga DPD RI yang mewakili daerah bisa benar-benar berfungsi dan bermanfaat untuk daerah, serta mempunyai kewenangan yang bisa membuat suatu keputusan politik yang pro terhadap kepentingan daerah.

“Nah ini sebenarnya yang sedang kami perjuangkan, sebenarnya saat ini partai-partai banyak yang tidak sepakat, tapi beberapa partai sudah sepaham dengan kami tentang kewangan DPD RI asalkan tidak tumpang tindih dengan kewenangan DPR RI,” tandasnya.

Sehingga DPD RI dan DPR RI bisa beriringan tanpa bersinggungan. Hal itulah yang saat ini tengah dirumuskan. Menurut Nawardi salah satu rumusan tersebut adalah kewenangan DPD RI kedepan dapat mengevaluasi dan mengawasi peraturan-peraturan daerah yang dibuat oleh daerah.

“Karena banyak peraturan-peraturan daerah yang menyimpang, juga bertentangan dengan UU. nah ini yang masih kami kaji, karena selama ini, lembaga yang mengkaji perda itu kan tidak ada, sehingga peran DPD RI bisa kembali ke daerah dan bisa memperjuangkan daerah di pusat,” pungkasnya. (Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL