Warga Banjarsari Meninggal Saat Jadi Tahanan, Ansor Buduran Luruk Polsek Buduran

Kader GP Ansor saat mendatangi Polsek Buduran

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Puluhan Gerakan Pemuda Ansor Buduran Sidoarjo mendatangi Mapolsek Buduran, Sidoarjo, Selasa (10/4/2018). Mereka meminta kejelasan terkait meninggalnya Wawan Alias Holi, satu dari empat orang warga desa Banjarsari yang ditahan di Mapolsek Buduran.

Beberapa waktu yang lalu, tepatnya Selasa, 13 Maret 2018, Petugas kepolisian Polsek Buduran Sidoarjo menahan empat orang warga desa Banjarsari, Kecamatan Buduran Sidoarjo.

Mereka ditangkap atas laporan dugaan pemerasan atas proyek pengurukan jalan di desa Banjarsari Kecamatan Buduran Sidoarjo.

Mereka, diantaranya Wawan alias Holi, (meninggal),  Ainur Rozy (43), Muin (47), dan Wahyudi Purnomo (43).

Pembina PAC Ansor dan Banser Buduran Sidoarjo, Ali Subhan mengatakan, kedatangannya bersama anggota Ansor dan Banser merupakan bentuk aksi solidaritas atas kasus perkara yang melibatkan warga desa Banjarsari.

Menurutnya, tuduhan pemerasan yang disangkakan terhadap empat anggota Banser tersebut tidaklah benar.

“Itu bukan pemerasan. Karena sudah ada kesepakatan sebelumnya antara warga dengan perangkat desa dan pengembang,” kata Ali Subhan.

Sebelumnya kata dia, ada kegiatan proyek pengurukan sebidang tanah tambak didesa Damarsih oleh PT. Tiga Bersaudara.

Pengurukan itu melibatkan empat desa. Yakni desa Banjarsari, desa Dukuh tengah, Damarsih, dan desa Sawohan.

Menurutnya, dua desa diantaranya sudah dilakukan sosialisasi terkait pengurukan tersebut, namun desa Banjarsari dan dukuh tengah belum dilakukan sosialisasi.

“Kalau desa dukuh tengah tidak mempermasalahkan itu, tapi di desa Banjarsari, warga yang terdampak proyek pengurukan tersebut meminta kompensasi. Saat itu, pengembang menjanjikan atas kompensasi tersebut,” terangnya.

Dari hasil keterangan warga yang ditahan, pengembang sudah memberikan sejumlah uang kepada kepala desa Banjarsari sebesar Rp.15 juta untuk diteruskan kepada warga.

Mengetahui hal itu, warga langsung meminta kepada kepala desa untuk memberikan kompensasi tersebut.

“Warga minta 10 juta atas kompensasi tersebut. Pertama 3 juta, 2 juta, dan 2 juta lagi. Nah, setelah itu barulah mereka ditangkap,” katanya.

Setelah ditangkap, mereka langsung ditahan. Selang beberapa waktu kemudian, tepatnya pada 31 Maret 2018, satu dari empat tersangka dinyatakan meninggal saat dirawat di Rumah Sakit Umum Sidoarjo.

Berdasarkan cerita dari keluarga, lanjutnya, tersangka Wawan alias Holi sempat mengalami drop usai dilakukan penahanan. Dia juga sempat dilarikan ke Pusdik Gasum Porong dan RSUD.

“Dua kali dibawa ke RS. Setelah itu meninggal,” tambahnya.

Ia menyayangkan atas sikap petugas kepolisian dalam kasus tersebut. Seharusnya, perkara yang bisa diselesaikan ditingkatan desa tidak harus melibatkan hukum. Hingga menyebabkan satu tersangka meninggal dunia.

“Kalaupun mau mencari permasalahan, banyak gratifikasi di desa. Kenapa enggak diusut saja. Namun, kami menyayangkan atas kematian tahanan yang masih dalam proses pengawasan kepolisian,” tegasnya.

Sementara itu Sekretaris LBH PW Ansor Jatim, Ja’far Shodiq yang ikut mendampingi mengatakan, dari penahanan yang dilakukan Polsek Buduran ada kejanggalan dalam perkara ini.

“Dalam tuntutan 5 tahun keatas harus ada pendamping hukum, tapi disini tidak ada dan kapan penetapan tersangka itu belum jelas juga,” tegasnya.

Sementara, Kapolsek Buduran, Kompol Herry Mulyanto mengungkapkan kedatangan anggota Banser hanya ingin menanyakan perihal perkara kasus tersebut.

Menurutnya, kasus tersebut saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Sidoarjo.

“Saya jelaskan, bahwa sudah kita proses dan dilimpahkan ke kejaksaan. Tapi masih belum ada petunjuk. Sudah tahap I,” kata Kompol Herry.

Ditanya soal kematian tersangka Wawan, menurutnya, tersangka dinyatakan meninggal setelah dirawat di RSUD.

“Posisinya kita belum bisa dapet keterangan dari rumah sakit, sedangkan dari keluarganya katanya mengidap penyakit,” singkatnya. (ham/lim)

Leave a Comment