Tolak UU MD3, GMNI Banyuwangi Aksi ke DPRD

Aktivis GMNI aksi menolak UU MD3 di DPRD Banyuwangi

BANYUWANGI, Lingkarjatim.com – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam GMNI Banyuwangi menggelar aksi tolak Undang Undang MD3, Rabu (14/3/2018). Mahasiswa yang berasalĀ  dari beberapa kampus di Banyuwangi itu menolak Undang-Undang nomor 17 Tahun 2017 tentang MD3 direvisi.

Aksi dilakukan dengan berjalan kaki dari sekretariat GMNI menuju gedung DPRD Banyuwangi. Mereka membentangkan spanduk serta poster-poster penolakan.

Koordinator aksi, Hendra Prayogi mengatakan, adanya rencana revisi UU MD3 menunjukkan arogansi dan kesewenangan wakil rakyat. Terutama pada pasal berkaitan dengan tindak pidana.

“Kalau bisa agar seluruh masyarakat ikut menolak Undang-Undang MD3,” kata Hendra Prayogi disela-sela demonstrasi.

Secara detail, GMNI Banyuwangi menolak pasal 122 huruf K tentang kewenangan DPR dan anggota DPR. GMNI juga menolak pasal 73 tentang panggilan paksa DPR atau lembaga menggunakan aparat kepolisian.

“GMNI tegas, menolak pasal 245 tentang penambahan hak MKD dalam mengingat pemanggilan anggota DPR yang terjerat kasus pidana. Ini sangat disayangkan,” ucap Prayogi.

Aktivis GMNI Banyuwangi itu kemudian menyampaikan aspirasinya ke DPRD Banyuwangi. Namun, mereka hanya ditemui Sekretariat DPRD Banyuwangi. (nur/lim)

Leave a Comment