SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan Punggutan Liar (Pungli) di Kabupaten Sampang ada yang diselesaikan tanpa harus ke Pengadilan. Hal itu disampaikan oleh pihak Polres Sampang saat menggelar acara Coffe Morning di Mapolres Sampang dengan seluruh awak media, Kamis (1/2/2018).
Kapolres Sampang melalui Wakapolres Sampang Kompol Suhartono mengatakan kasus OTT yang melibatkan belasan ASN di Kabupaten Sampang, saat ini sudah dikembalikan pada pemerintah daerah untuk dilakukan pembinaan melalui Inspektorat Kabupaten Sampang.
“Keputusan tersebut sudah melalui gelar perkara yang dilakukan tim Saber Pungli Kabupaten Sampang, yang terdiri dari Satgas Cegah, Satgas Lidik dan Satgas Yustisia,” ujarnya.
Menurutnya, kerugian Negara minim dan tidak sesuai dengan biaya perkara. Hal itu sudah mengacu pada surat edaran Mahkamah Agung (SEMA), yang menyebut penindakannya tidak sampai pada persidangan pengadilan. Meski demikian sanksi terhadap para tersangka OTT suda diberikan melalui pembinaan oleh inspektorat.
“Sesuai tindakannya, hukuman disiplin dengan pernyataan tertulis, penundaan kenaikan pangkat selama setahun, dan ada juga penundaaan gaji berkala selama satu tahun,” imbuhnya.
Perlu diketahui, peristiwa tiga kasus OTT di Kabupaten Sampang, diantaranya, pertama terjadi pada Kamis 16 Februari 2017 atas kasus dugaan korupsi yang melibatkan 11 PNS terkait pungli proses pengeluaran perizinan pembangunan tempat usaha minimarket di Dusun Pliyang, Desa Tanggumong, Kecamatan Kota Sampang. Uang yang diamankan polisi sebesar Rp 12 juta.
Kedua, pada Kamis 1 Juni 2017, delapan PNS dan pegawai dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagprin) Sampang. Mereka ditangkap atas kasus dugaan korupsi memanipulasi uang karcis masuk pasar hewan Margalela. Barang bukti berhasil diamankan polisi senilai Rp 4.695.000.
Ketiga, pada Senin 5 Juni 2017 tim saber pungli kembali melakukan OTT di kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sampang terhadap dua PNS Dinkes. Keduanya terjerat kasus dugaan korupsi uang suap untuk memuluskan pemberkasan bidan PTT dari CPNS untuk menjadi PNS. Uang berhasil disita senilai Rp 4.700.000. (Hol/Lim)