Menu

Mode Gelap

KESEHATAN · 31 Jan 2018 13:23 WIB ·

Terkendala Biaya, Peserta BPJS Kebingungan Bawa Pulang Anaknya yang Lahir Prematur


Terkendala Biaya, Peserta BPJS Kebingungan Bawa Pulang Anaknya yang Lahir Prematur Perbesar

Muhlis, ayah dari bayi prematur yang berencana membawa pulang anaknya yang sedang dirawat di RSUD Sampang

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Mempunyai momongan tentunya sangat menggembirakan bagi insan yang sudah berkeluarga, namun tidak bagi pasangan suami istri (pasutri) Muhlis (37) dan Anis Sulalah (35) warga Jalan Pahlawan, Kecamatan Kota Sampang. Pasalnya bayi yang dilahirkannya diketahui prematur yakni dalam usia kandungan delapan bulan.

Meski dalam kondisi prematur, bayi pasutri ini juga tidak bisa dibawa pulang lantaran terbebani biaya perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat.

“Anak kami laki-laki, dan dirawat di RSUD selama dua minggu sejak 16 Januari 2018 lalu. Kalau istri masih bisa ditanggung menggunakan BPJS. Padahal dari awal, saya pikir BPJS istri saya juga bisa untuk anak saya,” tutur Muhlis, bapak bayi prematur tersebut dihadapan awak media, Rabu (31/1/2018).

Muhlis mengeluhkan, untuk membawa pulang anaknya yang saat ini masih di rawat di ruang nicu RSUD setempat, ia harus menyiapkan biaya kurang lebih sebesar Rp 14 juta. Tidak hanya itu saja, pasien ini mengaku kecewa terhadap pelayan RSUD karena diduga tidak ditangani oleh dokter spesialis bayi.

“Saya lihat di sekujur tubuhnya terdapat bekas lubang jarum infus. Ini bayi loh, kok asal tancap jarum, kayak tidak profesional sama sekali,” ucapnya.

Lebih jauh Muhlis mengatakan, meski dilakukan perawatan medis, kondisi bayinya tak kunjung membaik.

“Sampai sekarang ini anak saya sudah menghabiskan delapan kantong plastik darah dan badannya tampak lemas, jadi tidak tega melihatnya. Makanya kami mau bawa pulang dan dirawat di rumah saja, toh kalau meninggal biar meninggal di rumah ketimbang di rumah sakit,” keluhnya.

Sementara Humas RSUD Sampang Yuliono mengatakan pemilihan pembiayaan dan pelayanan pasien tergantung dari pihak pasien, baik menggunakan jalur umum, BPJS, Jamkesda maupun Jampersal.

“Nah terkait sekarang pasien pakai BPJS dan mau tau mengenai informasi BPJS, coba tanyakan ke kantor BPJS. Kalau pakai jalur Jamkesda maupun jampersal langsung tanyakan ke Dinkes,” ujarnya.

Sementara pihaknya mengelak jika penanganan bayi di ruang nicu tidak dilayani oleh dokter spesialis.

“Kami punya dua dokter spesialis anak, dan bayi ditangai khusus oleh dokter spesialis ini termasuk pemasangan infus, karena ada pelatihan skil khusus untuk penanganan di ruang nicu. Jadi tidak semuanya bisa,” terangnya.

Terpisah, Kepala kantor Layanan Operasional Keuangan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Sampang Endah Purwandari mengatakan, untuk bayi lahir bermasalah diakuinya ditanggung oleh pemerintah daerah.

“Coba langsung konfirmasi ke Dinas kesehatan saja,” ucapnya singkat.

Dikonfirmasi ke Kabid Kesehatan Masyarakat (Kesmas), Dinas Kesehatan, Agus Mulyadi mengatakan, pihaknya masih akan mengkroscek jenis kartu BPJS yang dipakai orang tuanya. Sebab untuk peserta BPJS ada dua macam.

“Ada BPJS mandiri dan juga BPJS BPI. Kami harap bayi tersebut tidak harus pulang paksa, mendingan di rawat dulu di sana. Tapi kami akan klarifikasi terlebih dahulu BPJS orang tuanya, kalau semisal BPJS BPI karena statusnya masyarakat miskin, maka kami bisa bantu. Tapi kalau BPJS Mandiri itu kan biaya sendiri dari pihak keluarga,” pungkasnya. (Hol/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL