Sengketa Data Parkir, Jaka Jatim Menang Lawan Dishub Pemkot Surabaya

Mathur Husyairi Direktur Jaka Jatim

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaka Jatim berhasil memenangkan sengketa informasi dengan dinas perhubungan kota Surabaya.

Hal itu tertuang dalam amar putusan yang dikeluarkan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur pada tanggal 04 Juli 2018 kemarin.

Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur mengabulkan permintaan informasi publik yang dilayangkan oleh Mathur Husyairi, direktur LSM Jaka Jatim.

Adapun permohonan informasi dari termohon dalam hal ini LSM Jaka Jatim kepada Dinas Perhubungan Kota Surabaya ada tujuh poin. Pertama, jumlah juru parkir dengan tanda pengenal di tepi jalan umum yang terdata di Dishub Kota Surabaya.

Kedua, jumlah peralatan (katar) yang bertugas dan apa saja tugas pokok, fungsi  dan kewajibannya. Ketiga, asal sumber pendapatan retribusi parkir di bulan Juli 2017 senilai Rp.  1.717.128.450 yang tertera di publikasi secara online.

Keempat, proses dan tahapan penyetoran hasil retribusi tepi raya umum kepada juru parkir kepada konsumen/pengendara dengan tanda bukti pungutan yang digunakan oleh Dinas Perhubungan ke juru parkir.

Kelima, sistem penerimaan retribusi parkir oleh Dinas Perhubungan dari juru parkir, berapa yang disetor ke Dinas Perhubungan dan berapa yang diterima oleh juru parkir.

Keenam, kapan terakhir Dinas Perhubungan melakukan pendataan terhadap juru parkir tepi jalan umum, sehingga data yang disajikan di dalam web dishub.surabaya.go.id hanya 103 titik parkir. Padahal secara kasat mata hampir setiap toko, warung makan, restoran tempat hiburan dan sudut kota selalu ada juru parkir.

Ketujuh, bagaimana eksistensi juru parkir yang belum terdata oleh Dinas Perhubungan apakah menyetor hasil retribusi tepi jalan umum dan bagaimana mekanisme yang dilakukan.

Putusan yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Hakim, Ketty Setyorini itu memerintahkan kepada Dinas Perhubungan untuk menerbitkan informasi yang diminta oleh LSM Jaka Jatim selambat-lambatnya 10 hari kerja.

Dalam hal ini Mathur Husyairi direktur LSM Jaka Jatim mengatakan dari sekian kasus yang disengketakan oleh Jaka Jatim dan berujung dimenangkan oleh KI Pemprov jatim menambah deretan pejabat publik yg enggan berbenah  dan mematuhi UU Nomor 14 tahun 2008.

“Ini Pemkot Surabaya yang sudah dianggap maju di eranya Bu Risma malah anak buahnya bersifat tertutup, arogansi dan anti transparansi,” ujarnya, Sabtu (7/7/2018).

Menurutnya penghasilan retribusi parkir sangat rentan disalah kelolakan oleh pihak Dishub dengan total penghasilan per bulannya mencapai 2-3 Milyar.

“Seharusnya pihak Inspektorat Pemkot atau BPK RI mengaudit dengan lebih seksama,” terangnya. (Zan/Lim)

Leave a Comment