SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Meski Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengeluarkan aturan baru pembatasan tiga pelayanan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo tetap menjamin pelayanan terhadap pasien.
Hal itu disampaikan Direktur Utama RSUD Sidoarjo dr. Atok Irawan, dalam menyikapi problematika aturan yang baru-baru ini yang diterbitkan BPJS Kesehatan. Ia menjelaskan terkait surat edaran tersebut sempat membuat standar pelayanan terganggu.
Seperti halnya aturan pembatasan pelayanan operasi katarak, pelayanan bayi baru lahir dan fisioterapi.
“Tapi, rumah sakit harus patuh pada UU tentang Rumah Sakit. Terutama dalam hal pelayanan dan keselamatan pasien. Dan apapun yang dibuat oleh BPJS terkait pembatasan itu tidak lantas membuat kami stop untuk menerapkan pelayanan dan keselamatan pasien,” ujar dr. Atok, kepada wartawan Rabu, (1/8/2018).
Menurut dr. Atok, ada beberapa Rumah Sakit yang tidak memiliki dokter rekam medik, sedangkan klaim fisioterapi tidak bisa dilakukan. Tak ayal pelayanan terhenti, semisal Trenggalek, Pasuruan, dan lain-lain.
“Kami punya empat dokter rehab medik. Sehingga fisioterapi tetap berjalan. BPJS membatasi seminggu dua kali, padahal pelayanan untuk fisioterapi bisa sampai 10 kali setiap harinya. Orang yang sakit Bell’s palsy (keadaan dimana seseorang seperti terserang penyakit stroke ringan) yang menceng itu bisa seminggu tiga kali. Kalau dikurangi tidak sembuh-sembuh,” paparnya.
Meski demikian, pihaknya kembali menegaskan tetap mengedepankan pelayanan sembari menunggu upaya Kementerian Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional agar bisa diperhatikan oleh BPJS Kesehatan.
“Tetap kami jalankan, entah nanti klaimnya dibayar atau tidak dibayarkan, kami tetap dalam koridor pelayanan. Setiap ada perubahan masalah obat atau pembatasan pelayanan, kami harus tetap kepada melayani masyarakat. Karena kami sudah terjun di dunia kesehatan. Mau tidak mau pasien harus mendapat pelayanan,” tegasnya.
Disinggung soal klaim dari BPJS Kesehatan Sidoarjo, pihaknya menyatakan komunikasi antara pihak RS dan BPJS sudah terjalin dengan baik. Klaim BPJS kesehatan bisa mencapai 25 hingga 27 miliar per bulan.
“Alhamdulillah dua bulan sudah bisa dibayarkan. Kalau dulu sempat tiga bulan baru dibayarkan. Tapi sudah bisa dikejar oleh BPJS setelah lebaran kemarin. Alhamdulillah sudah sesuai dengan prosedur yang ada,” terangnya.
Perlu diketahui, Direktur Jaminan Kesehatan menerbitkan aturan baru pada 25 Juli 2018. Adapun ketiga aturan baru itu Dirjen Nomor 2 tahun 2018 tentang penjaminan pelayanan katarak dalam program jaminan kesehatan.
Peraturan Dirjen Nomor 3 tahun 2018 tentang penjaminan pelayanan persalinan dengan bayi lahir sehat, serta Dirjen Nomor 5 tahun 2018 tentang penjaminan Pelayanan rehabilitasi medik. (Mam/Atep/Lim)