Puluhan Ormas Desak DPRD Pamekasan Cabut Ijin Usaha Karaoke

Sejumlah Ormas saat mendatangi gedung DPRD Pamekasan

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Hampir semua Organisasi Masyarakat (Ormas) yang ada di Kabupaten Pamekasan mendesak terhadap Pemerintah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, agar Peraturan Daerah (Perda) tentang hiburan segera di rubah dan mencabut ijin oprasional dari pemilik usaha karaoke.

Hal itu dilakukan dengan mendatangi Komisi 1 DPRD Pamekasan yang dipusatkan di ruang rapat paripurna, pada Senin, (20/8/2018).

Hasil pantauan di lapangan beberapa Ormas tersebut ditemui langsung oleh Ketua Komisi 1 serta anggotanya.

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Pamekasan, Abdurrahman Abbas mengatakan, bahwa dirinya tidak setuju dengan Perda tentang hiburan yang sampai saat masih tetap diberlakukan dan terkesan membiarkan perilaku maksiat bertebaran.

“Sedangkan para Ulama dan Masyaih di Pamekasan sangat menginginkan dan mendesak, supaya Perda itu dirubah atau di Revisi, supaya Pamekasan bersih dari perilaku maksiat. Seperti halnya karaoke,” ucapnya.

Pihaknya menginginkan hasil revisi Perda tentang hiburan sesuai dengan ikon Gerbang Salam.

“Karena Pamekasan mempunyai istilah dengan sebutan Kota Gerbang Salam, maka kami berharap hasil revisi dari Perda tentang hiburan sesuai dengan ikon tersebut,” imbuhnya.

Sementara Ketua Komisi 1 DPRD Pamekasan, Isma’il mengatakan pihaknya akan mengupayakan untuk mengabulkan keingin para Ulama dan Masyaih serta Ormas yang hadir, dengan cara akan segera merekomendasikan hal itu terhadap pimpinan DPRD.

“Kalau kami di internal DPRD Pamekasan, hususnya di Komisi 1 berkometmen untuk mecabut dari beberapa ijin oprasional pemilik usaha karaoke,” ucapnya.

Ormas yang hadir masing-masing adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Laskar Pembela Islam (LPI), Front Pembel Islam (FPI), Aliansi Ulama Madura (AUMA), Badan Eksutif Mahasiswa (BEM) serta Ormas lainnya. (Rul/Lim)

Leave a Comment