Menu

Mode Gelap

LINGKAR DESA · 8 Jul 2018 08:29 WIB ·

Posko P3MD Bermanfaat Bagi Pendamping Desa


Aktifitas para pendamping dan kader desa di posko P3MD Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. Perbesar

Aktifitas para pendamping dan kader desa di posko P3MD Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.

Aktifitas para pendamping dan kader desa di posko P3MD Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.

SAMPANG, Lingkarjatim.com- Sebagai bentuk fasilitasi terhadap program Pemerintah yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) ditingkat Desa, para Pendamping Desa (PD) terlihat sangat aktif memberikan bimbingan dan pembinaan di posko Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.

Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana yang tertulis dalam BAB I, Pasal 1 Penjelasan 12, Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.

Moh. Zairi selaku Pendamping Pesa Pemberdayaan (PDP) mengatakan, pemberdayaan masyarakat Desa bertujuan agar Desa mampu melakukan aksi bersama sebagai suatu kesatuan tata kelola Pemerintahan Desa.

Kesatuan tata kelola lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga adat serta kesatuan tata ekonomi dan lingkungan.

“Pemberdayaan masyarakat Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, forum musyawarah Desa, lembaga kemasyarakatan Desa, lembaga adat Desa, BUM Desa, badan kerja sama antar-Desa, forum kerja sama Desa, dan kelompok kegiatan masyarakat lain yang dibentuk untuk mendukung kegiatan pemerintahan dan pembangunan pada umumnya,” kata Zairi, Minggu (8/7/2018).

Menurut Zairi, keberadaan Posko P3MD yang berada di jalan raya Kedungdung, sangat membantu untuk melakukan koordinasi antar semua pendamping, baik tingkat Kecamatan dan Desa.

“Serta kader-kader Desa yang juga kami bina untuk melakukan kemandirian terhadap kegiatan yang berkaitan dengan Dana Desa,” paparnya.

Senada juga diungkapkan Achmad Muafi selaku Pendamping Lokal Desa (PLD) Bajrahsokah, Kecamatan Kedungdung, Sampang.

Secara legal formal, dalam Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 112 ayat 4, diamanatkan bahwa pemberdayaan masyarakat Desa dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan.

“Pendampingan termasuk penyediaan sumber daya manusia pendamping dan manajemen,” ujarnya.

Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa junto Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Telah memandatkan Pemerintah dan pemerintah Daerah menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat Desa dengan pendampingan secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan,” terangnya.

Pendampingan Desa secara teknis kata Muafi, dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota dan dapat dibantu oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga.

“Intinya Pendampingan Desa adalah memfasilitasi dan mendampingi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa,” tandasnya.

Pendamping bukanlah melakukan kontrol dan mobilisasi partisipasi terhadap warga Desa dalam rangka menjalankan prosedur-prosedur kerja yang serba dirancang dari kepentingan luar Desa.

Namun pendamping lebih tepat dimaknai sebagai proses fasilitasi terhadap warga Desa.

“Agar berdaya dalam memperkuat Desanya sebagai komunitas yang memiliki pemerintahannya sendiri,” pungkasnya. (Hol/Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL