SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Polsek Wonoayu, Sidoarjo ringkus tiga pelaku pencurian tiang kabel milik perusahaan telekomunikasi PT Telkom yang berdiri di pinggir jalan raya Desa Mulyodadi Kec. Wonoayu, Sidoarjo, Jumat (23/2/2018).
Ketiga pelaku itu adalah Ainul Wahiq (23) warga Desa Randu boto Kec. Sedayu, Gresik bersama kedua temannya yakni Ravindra Eka Nugraha (22) yang beralamat di Perum. TAS III Blok F8 No.09, RT 49/RW 07, Desa Grabagan, Kec. Wonoayu, Sidoarjo dan Farit Hidayat (20) yang tercatat sebagai warga desa Sisir kulon Kec. Bungah, Kab. Gresik. Saat melakukan aksinya mereka menyamar layaknya sebagai pegawai Telkom.
Dari pengamanan ketiganya sekitar pukul 22.00 WIB di TKP, satu orang dinyatakan sebagai DPO Polsek Wonoayu karena melarikan diri saat proses penangkapan tersebut.
Hal itu dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Wonoayu, Iptu Sigit Tricahjono. Awalnya dirinya mengaku mendapatkan informasi berdasar laporan wargan. Dimana ada kegiatan pembongkaran tiang Telkom yang mencurigakan. Selanjutnya dirinya menerjunkan anggotanya ke TKP.
“Dengan mengenakan seragam layaknya pegawai perusahaan Telekomunikasi. Salah satu pelaku mengeruk tanah yang disitu berdiri tiang saluran kabel telepon,” katanya saat dikonfirmasi.
Menurut Sigit, ketiga pelaku diamankan beserta barang bukti sebuah linggis, satu unit mobil pickup No.Pol. W 8238 C beserta STNK nya, sebuah tiang Telkom hasil kejahatannya dan sebuah tangga dari bambu diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Satu orang pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri saat dilakukan penangkapan. Untuk datanya sudah berhasil kami kantongi,” tukasnya. (Ham/Lim)