Polres Situbondo Bekuk Pengedar dan Pemasok Pil Trex

Petugas memeriksa barang bukti yang disita

SITUBONDO, Lingkarjatim.com – Selasa (6/3/2018) Satnarkoba Polres Situbondo melakukan penangkapan terhadap dua orang warga yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan obat daftar G jenis Pil Trex.

Kedua pelaku yaitu ZR (27) dan AGF (19) ditangkap disebuah salon di Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus saat melakukan transaksi pil trex. Saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan 2 bungkus plastik klip dan masing-masing berisi 10 butir pil trex yang akan dijual seharga Rp 25.000 Per bungkus. Selain itu petugas juga menemukan 8 bungkus platisk klip masing-masing berisi 10 butir yang tersimpan dalam saku baju.

Kasat Reskoba AKP Aryo Pandanaran menjelaskan pengungkapan obat daftar G bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya tempat yang sering dijadikan lokasi transaksi obat daftar G jenis pil trex.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pendukung yang valid, Tim Opsnal Satnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka berikut barang bukti pil trex,” ujarnya.

Tidak berhenti menangkap pengedarnya, Tim Opsnal Satnarkoba melakukan pengembangan berdasarkan pengakuan tersangka yang membeli pil trex sebesar Rp 150.000 dari seseorang di Kabupaten Bondowoso.

Perburuan yang dilakukan petugas tidak sia-sia, pemasok pil trex asal Bondowoso berinisial MH juga berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa 2.810 butir pil Trihexypenidhil yang dikemas dalam kantong plastik klip kecil dan uang tunai sebesar Rp 19.930.000. Untuk kepentingan penyidikan tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Situbondo (yad/lim)

Leave a Comment