Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 10 Mar 2018 06:13 WIB ·

Polres Pasuruan Kota Sediakan Kalung Pelanggaran dan Ruang Terapi Keselamatan Bagi Pelanggar Lalu Lintas


Ggg Perbesar

Ggg

PASURUAN, Lingkarjatim.com – Dalam Rangka Operasi Keselamatan 2018 yang digelar serentak di indonesia, berbagai kreasi dan inovasi dilakukan oleh masing-masing satlantas jajaran.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Rizal Martomo, S.IK memerintahkan kepada satuannya untuk membuat kreasi dan inovasi yang berbasis tepat guna. Inovasi yang dampaknya langsung dirasakan oleh pengendara.

Kasatlantas Polres Pasuruan Kota AKP Kadek Ary Mahardika, SH, S.IK menelurkan ide segarnya dengan mencetuskan “Kalung Pelanggaran dan Ruang Terapi Keselamatan”.

“Kalung Pelanggaran” akan langsung diberikan kepada pelanggar yang terjaring dalam razia operasi keselamatan.

Setelah pelanggar mendapatkan kalung Satlantas tidak lantas memberi tilang atas kesalahan pengendara tersebut. Namun pengendara yang melanggar tersebut digiring ke sebuah tempat yang diberi nama “Ruang Terapi Keselamatan”.

Ruang terapi Keselamatan yang bersebebelahan dengan Ruag Kasatlantas Polres Pasuruan Kota tersebut disulap menjadi ruang yang nyaman dan membuat siapapun masuk diruangan tersebut merasa betah dan ingin berlama-lama.

Apa alasannya? Ternyata ketika pelanggar masuk ke ruangan tersebut sudah ada Motivator-Motivator ESQ Riding dari lembaga Thanks Institute Indonesia yang telah menunggu untuk “menggugah dan mengubah” perilaku dan mental pengendara dengan menggabungkan dua metode yang belum pernah dilakukan di Indonesia yaitu Hipnoterapi dan ESQ Riding.

“Metode ESQ Riding sangat efektif menggugah dan mengubah perilaku buruk pengendara, karena seseorang bukan hanya dibrainwash otaknya namun juga di gugah hatinya” Kata kapolres Pasuruan Kota, Sabtu (10/3/2018).

Masih kata Kapolres, Ruang terapi keselamatan betul-betul menggaransi setiap pelanggar yang dimasukkan keruangan ini sehingga sadar akan bahaya sebuah pelanggaran tersebut dan sikap itulah yang dinamakan dengan sikap cerdas emosi dan spiritual dalam berkendara.

Senada dengan Kapolres, Kasatlantas AKP Kadek Ary Mahardika menjelaskan bahwa Ruang terapi Satlantas juga disempurnakan dengan pemutaran film-film kecelakaan dan film-film edukasi berlalu lintas yang bergenre “human interest” sehingga siapapun yang masuk di dalam ruangan tersebut dipastikan akan “tiba-tiba” menyesal atas pelanggaran yang dilakukan.

Selain itu didalam Ruang Terapi Keselamatan tersebut pada sesi akhir, para pelanggar juga di hipnoterapi untuk dimasukkan sugesti-sugesti baik dan disiplin dalam berlalu lintas.

Direktur Thanks Institute Indonesia Ketut Abid Halimi, S.Pd.I.,M.Pd. C.Ht yang juga menjadi Ketua Tim Motivator saat itu menjelaskan jika dirinya diminta oleh Polres Pasuruan Kota menerapkan dua metode sekaligus yang belum pernah dilakukan sebelumnya.

“ESQ Riding Plus Hipnoterapi” melalui dua metode diharap akan membangun tiga kecerdasan sekaligus yaitu kecerdasan Otak, Kecerdasan Emosi dan kecerdasan Spiritual secara permanen,” kata Pria Asal Bali yang pernah dapat Rekor MURI dan Rekor LEPRID tersebut

“Semoga ikhtiar-ikhtiar semacam ini terus berjalan untuk menyelamatkan orang-orang terkasih dan generasi-generasi penerus kita, baik mentalnya maupun spiritualnya, karena efek kecelakaan bukan hanya membuat orang jatuh miskin namun juga dapat memicu konflik sosial dan agama” tutupnya. (Red)

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL