Polisi Tetapkan Oknum Guru Cabul di Jombang Sebagai Tersangka

Gambar ilustrasi pencabulan

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Puluhan siswi di salah satu SMPN di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menjadi korban pencabulan oknum guru beriniaial AE (sebelumnya ditulis ME). Kini, AE telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan sekarang telah ditahan di Mapolres Jombang,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Jumat (16/2).

Menurut Barung, polisi telah memiliki cukup bukti untuk menetapkan AE sebagai tersangka. Ini berdasarkan penyidikan dan keterangan para saksi korban yang melapor ke Mapolres Jombang. “Dari 27 korban, sebagian telah melapor. Kemungkinan korban bisa bertambah,” ujarnya.

Kata Barung, puluhan siswi korban pencabulan ini merupakan siswi Kelas 1 hingga Kelas 3 SMPN. Menurut Barung, aksi bejat AE terhadap puluhan muridnya itu mulai dilakukan sekitar tujuh bulan lalu.

Aksi cabul itu dilakukan di acara luar jam sekolah di berbagai tempat, antara lain di dalam mobil, toilet, dan lainnya. Saat beraksi, guru mata pelajaran Bahasa Indonesia itu mengendarai mobil Panther nopol S 1960 WS.

“Sejumlah barang bukti seperti baju seragam pramuka dan seragam PNS (warna abu-abu), dan satu unit mobil telah diamankan,” katanya.

Selain ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi, AE juga telah dinonaktifkan dari tugas mengajar sejak Selasa pekan ini. Kasus ini terbongkar pada Senin, 12 Februari, setelah sejumlah korban melapor ke Mapolres Jombang.

Akibat perbuatannya, AE dijerat dengan pelanggaran terhadap Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak. Kini AE telah ditahan di Mapolres Jombang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Mal/Lim)

 

Leave a Comment