Pemuda Gersik Desak Usut Tuntas Penyalahgunaan Impor Garam

FPPG saat menggelar aksi demo

GRESIK, Lingkarjatim.com – Kasus penyalahgunaan impor garam mendapat perhatian dari pemuda Gresik yang tergabung dalam Forum Pemuda Peduli Gresik (FPPG).

Untuk mengawal kasus tersebut, mereka melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gersik untuk meminta pengusutan kasus penyalahgunaan Impor Garam Oleh PT. Gakindo Sejahtera Abadi.

Semestinya, Izin Impor dikhususkan pada impor garam industri, tapi pada kenyataannya disalahgunakan, yaitu dengan dikemas menjadi garam konsumsi.

“Dengan penyalahgunaan izin impor ini sangat merugikan terhadap petani garam, karena garam merupakan satu-satunya mata pencaharian dari masyarakat petani garam,” kata Joni Korlap Aksi, Selasa (14/08/2018).

Selain itu kata Joni, peyalahgunaan izin ini sudah melanggar undang-undang Nomor 3 Tahun 2013 tentang izin impor garam, sehingga harus segera diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami menuntut Tim Survei Kementerian untuk mengusut kasus ini sampai tuntas,” ungkap Joni.

Oleh sebab itu lanjut Joni, Penyalahgunaan izin merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah pusat maupun daerah. Hal ini sangat merugikan terhadap petani dan juga membahayakan terhadap para konsumen garam.

“Kami meminta Pemerintah untuk mencabut Izin Impor PT. Garindo Sejahtera Abadi yang sudah menyengsarakan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik, Agus Budiono menuturkan, terkait dengan permasalahan garam impor, kewenangannya bukan pada Pemda. Melainkan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan.

Termasuk diantaranya ujar dia, untuk menetapkan legalitas kondisi garam yang mengandung yodium serta NHaCL dari BPOM.

“Untuk mencabut yang menindaklanjuti adalah Mabes Polri. Jadi semua itu adalah domain Mabes Polri,” tuturnya.

Ia menambahkan, untuk kelanjutannya Diskoperindag Gresik sudah mengawal, tapi hanya pada industri rumah tangga. Bukan skala menengah maupun besar.

“Pemda tidak bisa mencabut tapi akan mereview site plan terkait gudang yang menjadi penampungan penyalahgunaan garam impor,” tandasnya. (*/Atep/Lim)

Leave a Comment