Pejabat Sampang Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Sejumlah unit mobil dinas Kabupaten Sampang

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, Jawa Timur, mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan penggunaan kendaraan Dinas untuk mudik lebaran tahun 2018.

Surat yang di terbitkan 8/6 dan di tanda tangani oleh Sekkab Sampang H Puthut Budi Santoso SH M.Si nomor 4762/620/434.031/2018 itu di tujukan kepada Kepala Dinas/Badan/Bagian di lingkungan Pemkab, Inspektorat, Sekwan dan Camat seluruh Kabupaten Sampang.

Surat Edaran itu di keluarkan untuk menindak lanjuti Surat Edaran dari Gubernur Jawa Timur tanggal 5/6 nomor 003.2/8610/032.2/2018.

Dalam Surat Edaran tersebut di perintahkan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di jajaran Pemkab Sampang agar tidak menggunakan Kendaraan Dinas baik roda dua maupun roda empat untuk kepentingan Mudik lebaran.

Selain itu, di perintahkan ikut memantau kendaraan Dinas di SKPD masing masing serta melaporkan kepada Bupati manakala ada kendaraan Dinas di lingkungan kerja masing-masing yang di pergunakan untuk mudik lebaran.

Sementara Kabag Humas Setkab Sampang Yulis Juwaidi membenarkan keluarnya Surat Edaran tentang Larangan Penggunaan Mobil Dinas untuk kepentingan Mudik Lebaran 2018.Jum’at (8/6/18).

“Baru di tanda tangani dan hari ini siap untuk di edarkan,” ujar Yulis Juwaidi. (Hol/Lim)

Leave a Comment