Mahasiswa Ini Menang Sengketakan Kampusnya di Komisi Informasi Jatim, Berikut Tuntutannya

Pembacaan putusan di kantor KI Jatim

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Sidang putusan perkara keterbukaan informasi publik dengan pemohon Ahmad (mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya) dan termohon UIN Sunan Ampel Surabaya dibacakan pada hari Kamis (17/5/2018) jam 12.30 WIB di ruang sidang Komisi Informasi (KI) Jawa Timur.

Dalam pembacaan putusan tersebut, Ketua Majelis mengabulkan Pemohon yaitu Ahmad untuk menerima salinan informasi yang diminta kepada termohon.

Diantara permohonan tersebut adalah, pertama, Salinan Realisasi/Laporan pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan kampus UIN Sunan Ampel Surabaya tahun 2014 Sampai 2016.

Kedua, salinan seluruh dokumen (kegiatan dan keuangan) berbagai proyek kerjasama dengan pihak luar tahun 2014-2016. Ketiga, Salinan seluruh dokumen (kegiatan dan keuangan) perjalanan dinas rektor beserta jajarannya ke luar kota maupun ke luar Negeri tahun 2014-2016.

Keempat, Proposal dan salinan pengadaan (tender) gedung perpustakaan UIN Sunan Ampel baik yang berasal dari APBN/P atau kerjasama dengan pihak luar negeri dan sebagainya beserta proses pelaksanaan proyek tersebut.

Kelima, Salinan RAB yang tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negeri/Lembaga (RKAKL) tahun 2017.

Majlis komisioner Komisi Informasi Jawa Timur lewat amar putusannya mewajibkan termohon agar memberi dokumen yang diminta pemohon.

“UIN Sunan Ampel harus menyerahkan dokumen tersebut kepada Pemohon sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 10 hari dari keputusan ini”. Jelas Majelis komisioner KI Jatim Ketty tri Setyorini.

Lebih lanjut, jika Termohon tidak memberikan informasi yang diminta kepada Pemohon, maka Pemohon berhak menggugat Termohon ke Pengadilan Negeri dengan tanda penerimaan berkas.

Usai putusan, Ahmad mengaku jika dengan keputusan Komisi Informasi ini pihak kampus tidak memberi dokumen yang diminta berarti kampus UINSA tidak mau berbenah.

“Jika kampus UINSA tidak mau mengabulkan permohonan saya ini, berarti kampus UINSA tidak mau berbenah,” ungkapnya.

Selain itu, ahmad juga mengatakan bahwa SPJ itu memang benar-benar dokumen publik yang boleh diketahui oleh siapa saja. Bahkan SPJ itu harus disetor ke Perpus. (Zan/Lim)

Leave a Comment