Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 31 Jan 2018 01:39 WIB ·

Kuasa Hukum RSI Siti Khadijah: Video Perawat Menyuntik Mayat Hoax


Kuasa Hukum RSI Siti Khadijah: Video Perawat Menyuntik Mayat Hoax Perbesar

Pihak RSI Siti Khadijah saat menggelar pers rilis

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Pihak RSI Siti Khadijah membantah terkait video perawat yang menyuntik mayat yang beredar dan sedang viral di Media Sosial. Pihak RSI Siti Khadijah menganggap video itu adalah informasi hoax. Untuk itu pihak RSI Siti Khadijah akan menuntut menyebar video tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Masbuhin Kuasa Hukum RSI Siti Khadijah. Menurutnya motif penyebaran video itu dilakukan secara sistimatis, masif dan terstruktur oleh orang bernama DH (41) dengan tujuan untuk mencemarkan nama baik rumah sakit.

“Berita dan video itu diduga sengaja disebarkan oleh orang yang memang sengaja sejak awal sudah memiliki motif dan niatan tidak baik,” ujarnya saat pers release, Selasa (30/1/2018).

Dijelaskan dia, sebelum kematian pasien, DH sudah memberi ancaman kepada perawat yang saat itu sedang bertugas dengan kalimat ‘aku rekam nanti ya, biar kalah gak apa-apa sing penting jennengi rumah sakit elek (yang penting nama rumah sakit jelek)’.

“Karena itulah kita bisa lihat dengan cermat dan teliti, jam berapa perekaman dialog yang terencana antara keluarga pasien dengan dokter itu dibuat,” terangnya.

Oleh kerana itu, kata Masbuhin pihaknya akan mengkaji secara cermat dan teliti melalui pendekatan semiotika hukum segala kata perkata dan suasana yang mengiringi video itu dengan bantuan para ahli.

“Dan kami akan menuntut balik secara pidana kepada DH, dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik,” paparnya.

Soal penyampaian yang dilakukan pihak rumah sakit Hamdan selaku direktur Siti Khadijah dan dokter yang merawat pasien ketika mengetahui kematian pasien telah menyampaikan bela sungkawa dan empati pada keluarga.

“Tidak hanya mengucapkan bela sungkawa, tapi sudah silaturahim dan takziah ke rumah duka,” ucapnya.

Selain itu terkait penanganan dan perawatan pasien bernama Supariyah, berdasarkan cacatan medis rumah sakit, pada jam 22.00 perawat membangunkan pasien yang sedang tidur untuk tujuan diberikan injeksi obat vomceran dan OMZ.

“Dimana sebelum injeksi dilakukan, perawat terlebih dahulu melakukan pemeriksaan pasien, pernafasan pasien dll, saat itu kondisi pasien normal,” tuturnya.

Lebih lanjut dipaparkan Masbuhin, pada pukul 22:45 keluarga pasien menghubungi perawat untuk dilakukan pemeriksaan, dan perawat kemudian ke kamar pasien untuk melanjutkan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan itu tensi pasien tidak terukur, nadi tidak teraba, kemudian perawat memanggil dokter Hamdan dan memeriksa pasien.

“Dokter memeriksa pasien dan melakukan pijat jantung, akan tetapi tidak bisa menyelamatkan jiwa pasien dan pasien dinyatakan meninggal dunia sekitar jam 23:00 akibat serangan jantung,” pungkasnya. (Ham/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL