Kejati Jatim Pastikan Kasus P2SEM Lanjut

Aspidum Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memastikan kasus skandal korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) akan terus berlanjut. Kepastian ini menjawab keraguan sejumlah ormas aktivis terkait kasus P2SEM telah selesai.

“Tanpa didesak oleh aktivis, saya sampaikan bahwa kasus ini akan terus kami lakukan,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, di kantor Kejati Jatim, Jalan A. Yani, Surabaya, Rabu (31/1).

Didik menegaskan bahwa saat ini Kejati Jatim tengah melakukan penyelidikan kasus P2SEM. Namun, kata dia, pihaknya sengaja belum mempublikasikan secara detail kasus tersebut.

“Intinya, kita saat ini telah bergerak melakukan penyelidikan. Nanti kalau sudah penyidikan, kalian semua (media, red) pasti kita undang. Nanti pasti dipublikasikan,” jelasnya.

Menurut Didik, kasus skandal korupsi P2SEM merupakan kasus lama yang kini akan kembali diusut. Kejati Jatim, kata Didik, sempat kesulitan mengumpulkan barang bukti mendalam setelah dr Bagoes Soetjipto sebagai kunci saksi kabur hampir 10 tahun lamanya.

“Dengan ketangkapnya dr Bagoes ini, tentu Kejati bisa kembali mendalami kasus ini. Jadi penanganan kasus ini memang harus sabar,” kata mantan Kajari Surabaya itu.

Kasus P2SEM merupakan kasus mega korupsi di Jatim. Kasus tersebut diduga melibatkan banyak pihak, mulai anggota DPRD Jatim periode 2004-2009, dan pejabat tinggi di Pemprov Jatim.

Kegiatan P2SEM ini dianggarkan dalam APBD 2008 melalui dana hibah, sebesar Rp 1.475.452.300.000 dan realisasi sampai dengan 31 Desember 2008 sebesar Rp 1.283.926.009.927.

Program P2SEM tersebut diselewengkan mulai dari pelaksanaan program yang tidak jelas sampai dugaan LSM fiktif. Beberapa orang terlibat penggunaan dana P2SEM, bahkan sudah ada yang divonis dan kini bebas, seperti mantan Ketua DPRD Jatim (almarhum) Fathorrasjid, dan dr Bagoes Soetjipto. (Mal/Lim)

Leave a Comment