Kasasi Ditolak, Alfian Tanjung Dijebloskan ke Lapas Porong

Aalfian Tanjunh saat di gelandang ke Lapas

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Terpidana Alfian Tanjung akhirnya dieksekusi oleh pihak Kejari Tanjung Perak Surabaya dan dijebloskan ke lembaga Pemasyarakatan kelas 1 Surabaya di Porong. Hal itu menyusul ditolaknya pengajuan Kasasi oleh Mahkamah Agung, Senin (11/6/2018).

Dalam keterangannya Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Rachmat Supriady menyatakan, pihaknya melaksanakan eksekusi terhadap Alfian Tanjung setelah pengajuan kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung.

“Hari ini Kami lakukan eksekusi terhadap Alfian tanjung setelah Mahkamah Agung menolak upaya Kasasi yang bersangkutan. Terpidana akan menjalani hukuman selama 2 tahun di lapas Kelas 1 Surabaya,” terangnya.

Dijelaskan Rachmat, putusan kasasi ini merupakan upaya hukum yang dilakukan Alfian Tanjung atas putusan pengadilan yang pertama.

Dalam hal ini Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan Alfian Tanjung terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 16 UU no 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi dan ras dengan hukuman dua tahun penjara.

Kemudian yang bersangkutan mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur dalam putusannya  menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Surabaya

“Selanjutnya Terpidana Alfian Tanjung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang kemudian ditolak dan terpidana akan menjalani hukuman selama 2 tahun di Lapas kelas 1 Surabaya,” ujarnya.

Menurut Rachmat, tidak ada pertimbangan keringanan tentang eksekusi yang dilakukan kepada terpidana Alfian Tanjung mendekati hari raya Idul Fitri ini.

“Tidak ada pertimbangan, karena setelah menerima keputusan Mahkamah Agung segera melaksanakan putusan tersebut,” tukasnya.

Sementara itu terpidana Alfian Tanjung kepada wartawan menyatakan akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan peninjauan kembali. “Saya akan ajukan PK,” singkatnya. (Ham/Atep)

Leave a Comment