Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 2 Feb 2018 09:51 WIB ·

Ini Alasan Polda Belum Tetapkan Oknum Dokter RS National Hospital Sebagai Tersangka


Ini Alasan Polda Belum Tetapkan Oknum Dokter RS National Hospital Sebagai Tersangka Perbesar

RS National Hospital

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur belum menetapkan oknum dokter (RA) sebagai tersangka terkait dugaan pelecehan seksual terhadap calon perawat di National Hospital. Alasannya, Polda Jatim belum mengantongi dua alat bukti untuk menjerat oknum dokter tersebut.

“Sampai saat ini masih diperiksa sebagai saksi terlapor (RA, red). Belum ada dua alat bukti, makanya kami masih akan melakukan pemeriksaan untuk mendapat keterangan sejumlah saksi ahli,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, di Surabaya, Jumat (2/2).

Menurut Barung, tim penyidik belum bisa menetapkan pelaku sebagai tersangka, selama belum mengantongi dua alat bukti terkait kasus tersebut. Kini, pihaknya terus mendalami kasus itu, termasuk akan memeriksa pihak manajeman National Hospital, IDI, dan beberapa saksi ahli lainnya.

“Tentu kami butuh keterangan baik dari pihak Manajeman National Hospital, IDI, seputar standar operasional prosesural (SOP) dalam pemeriksaan calon perawat,” ujarnya.

Kasus dugaan pelecehan seksual diduga dilakukan oleh dokter RA kepada O saat proses tes masuk keperawatan. Korban yang baru saja lulus sekolah perawat mencoba melamar ke National Hospital Surabaya.

Saat tes kesehatan, korban diminta masuk ke ruang pemeriksaan medis. Saat pemeriksaan, korban diminta membuka baju, dan sempat meremas payudara dan memasukkan tangannya ke alat kelamin calon perawat tersebut. (Mal/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL