Dua Pria Pelaku Penipuan Makelar Kredit Mobil Berhasil Diringkus

Dua pelaku penipuan yang berhasil diringkus

SIDOARJO, Linkarjatim.com – Polsek Budurun menangkap dua pelaku makelar kredit mobil. Dua pelaku itu bernama Andhika Rahman (36), warga Sawunggaling, Wonokromo, Surabaya yang tinggal di Perum Royal Juanda, dan Tatok Hariyanto (32), warga Perum Taman Tiara Cluster Mediterania, Buduran, Sidoarjo.

Mereka tega bersekongkol dan membodohi nasabah kredit mobil dengan modus menggunakan surat abal-abal untuk mendapatkan mobil dengan harga sangat murah.

Korban yang ditipu oleh mereka bernama Zaenal Arifin (41), warga Siwalankerto, Surabaya. Korban menyerahkan Mobil Suzuki warna abu-abu metalik bernopol L 7913 IK, dan hanya diberi uang Rp 12 juta.

“Dua tersangka ini bersekongkol untuk menipu korban. Dan dari penyelidikan, ada satu lagi pelaku yang sekarang ini melarikan mobil itu, inisialnya DD,” kata Kapolsek Buduran Kompol Hery Mulyanto, Rabu (14/3/2018).

Kasus itu berawal pada saat korban kredit mobil ke Suzuki Finance Indonesia (SFI) Jemursari, Kecamatan Wonocolo Surabaya Januari lalu. Setelah bayar uang muka Rp 50 juta dan membayar angsuran tiga kali, korban merasa keberatan dan berniat mengembalikan mobil itu ke leasing.

Lalu, korban bertemu dengan Andhika, kemudian korban dijanjikan bisa mendapat pengembalian uang yang cukup besar. Andhika mengaku punya kenalan orang SFI dan bisa membantu. Zaenal pun menyetujui tawaran itu.

Kemudian, korban dikenalkan ke Tatok oleh Andhika. Tatok ini disebut sebagai orang leasing yang bisa membantu. Akhirnya, dalam pertemuan di rumah Tatok di Buduran, korban menyerahkan mobilnya.

“Tersangka Tatok sebenarnya memberikan uang Rp 18 juta, tapi oleh tersangka Andhika uang itu hanya diberikan ke korban sebanyak Rp 12 juta saja,” ujar Kapolsek.

Pada saat penyerahan mobil, juga dibuat berita acara. Surat dengan kop Suzuki dibuat Tatok untuk meyakinkan korban. Surat abal-abal ini sempat ditandatangani Totok dan Zaenal.

Tak lama setelah menyerahkan mobilnya itu Zaenal ditagih pihak leasing. Dia mengaku sudah menyerahkan mobil dengan bukti surat tersebut, tapi nyatanya tidak ada data sama sekali di SFI.

Merasa jadi korban penipuan, Zaenal langsung mendatangi Polsek Buduran untuk melapor. Bukti yang dimiliki Zaenal sempat dicek ke pihak leasing, ternyata memang surat yang dipegangnya abal-abal.

Dari situ kemudian polisi bergerak menangkap Andhika dan Tatok. Keduanya pun langsung dijebloskan ke dalam penjara. Tapi sayang, mobil tersebut sudah dijual oleh Tatok. “Saya jual Rp 30 juta,” jawab Tatok saat di Polsek Buduran.

Menurut bapak tiga anak ini, mobil itu dijual ke DD. Dia juga mengaku surat abal-abal yang dipakainya untuk mengelabuhi korban juga berasal dari DD.

“Kalau saya malah tidak tahu itu. Saya cuma mendapat Rp 6 juta, potongan uang dari Tatok Rp 18 juta dan saya serahkan ke Zaenal Rp 6 juta,” singkatnya. (Ham/Lim)

Leave a Comment