Dua Pelaku Jambret Handphone Ditangkap Polisi

Polisi Menunjukkan Barang Bukti Pencurian di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Gunung Sekar, Kabupaten Sampang

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Dua orang penjambret HP mewah berinisial AS (19) dan J (19), ditangkap warga Desa Angsokah, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Kedua pelaku merupakan warga setempat. Pelaku nekad menjambret HP korban birinisial IF yang berstatus pelajar SMA di Kota Sampang.

Aksi penjambretan itu, terjadi saat korban berhenti mengendarai motor di simpang 3, Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Gunung Sekar, Kabupaten Sampang. Saat itu Korban membonceng teman sebayanya berinisial SK.

“Saat berhenti, korban main HP di pinggir jalan. Tiba-tiba dari belakang, dua pelaku yang mengendarai motor Vixion warna hitam yang berboncengan langsung merebut HP korban,” jelas Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman, Kamis (1/2/2018).

Sontak, korban berteriak maling. Warga di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) mengejar pelaku yang kabur dengan motornya.

“Pelaku berhasil ditangkap di Desa Angsokah. Selanjutnya, diserahkan kepada kepolisian,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu unit HP merek Apple iPhone 8 warna hitam.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
“Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” katanya. (Hol/Lim)

Leave a Comment